JAMINAN KECUKUPAN AREAL KAWASAN HUTAN BERDASARKAN UU CIPTA KERJA GUNA MEWUJUDKAN HUTAN INDONESIA LESTARI
Yogyakarta, 1 Oktober 2021
Pengesahan Undang Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan produk peraturan perundangan turunanya, yang mencakup PP 23 dan 24 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri LH No. 7, 8 , 9 Tahun 2021 akan ikut mengubah tatanan tata kelola hutan Indonesia di masa depan. Salah satu bahasan penting dalam UUCK adalah hilangnya angka luas minimal penutupan hutan sebesar 30% dari luas DAS dan atau pulau. Hal ini dapat menimbulkan hilangnya jaminan konstitusional luas