• UGM
  • Academic Portal
  • IT Center
  • Library
  • Research
  • Webmail
  • Bahasa IndonesiaBahasa Indonesia
    • Bahasa IndonesiaBahasa Indonesia
    • EnglishEnglish
Universitas Gadjah Mada Fakultas Kehutanan
Universitas Gadjah Mada
  • Tentang Kami
    • Visi dan MIsi
    • Kelembagaan Fakultas
    • Sejarah dan Perkembangan
    • Senat Fakultas
    • Pimpinan Fakultas
    • Staff Pendidik
    • Personalia
  • Akademik
    • Sistem Pendidikan
    • Departemen
    • Sistem Kredit Semester
    • BUKU PANDUAN AKADEMIK
  • Penelitian dan Publikasi
    • Silin
    • Lahan Gambut
    • Ekosistem Unggul
    • Penelitian Dosen
    • Publikasi
  • Pengabdian Masyarakat
    • WANAGAMA
    • KHDTK NGANDONG-GETAS
    • Pengabdian Dosen
  • KEMAHASISWAAN
    • KEMAHASISWAAN
    • LEM
  • Beranda
  • Senat Fakultas

Senat Fakultas

  • 7 Juli 2014, 05.44
  • Oleh: andita.aulia.p
  • 0

Anggota Senat Fakultas terdiri dari lima unsur, yaitu: a. Guru Besar, Guru Besar Emiritus dan Guru Besar Luar Biasa, b. Dekan, c. Wakil Dekan, d. Ketua Bagian, dan e. Wakil Bagian yang dipilih dan jumlahnya disesuaikan dengan jumlah dosen pada Bagian yang bersangkutan. Penetapan Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat Fakultas dilaksanakan dengan Keputusan Rektor. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi maka Senat Fakultas Kehutanan UGM membentuk empat komisi, yaitu Komisi Akademik, Komisi Kelembagaan dan Sumberdaya Manusia, Komisi Penelitian, Kerjasama dan Pengabdian Masyarakat, serta Komisi Pengembangan Hubungan Alumni dan Kemahasiswaan.

Universitas Gadjah Mada

FAKULTAS KEHUTANAN
Universitas Gadjah Mada
Jl. Agro No. 1 Bulaksumur Yogyakarta 55281
Telp. (0274) 512102, 6491420 Fax. (0274) 550541
Email: fkt@ugm.ac.id

© FKT - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY