• UGM
  • Academic Portal
  • IT Center
  • Library
  • Research
  • Webmail
  • Informasi Publik
  • Languages
Universitas Gadjah Mada Fakultas Kehutanan
Universitas Gadjah Mada
  • Tentang Kami
    • Visi dan MIsi
    • Kelembagaan Fakultas
    • Sejarah dan Perkembangan
    • Staff Pendidik
  • Akademik
    • Sistem Pendidikan
    • Departemen
    • Sistem Kredit Semester
    • BUKU PANDUAN AKADEMIK
  • KEMAHASISWAAN
    • KEMAHASISWAAN
    • LEM
    • PPSMB Pelestari
  • Penelitian dan Publikasi
    • Berita Penelitian dan Publikasi
    • Penelitian
    • Publikasi
    • Kekayaan Intelektual
    • Jangka Benah
  • Pengabdian Masyarakat
    • Pengabdian Dosen
    • Kerja Sama
    • WANAGAMA
    • KHDTK NGANDONG-GETAS
  • Beranda
  • Silin

Silin

  • 4 July 2017, 10.57
  • Oleh: andita.aulia.p
  • 0

SILIN (Silvikultur Intensif)

Sebagai sistem silvikultur baru di tengah kondisi hutan Indonesia yang kian menurun kualitas dan kuantitasnya, SILIN diyakini merupakan sebuah terobosan yang sangat fundamental. Terlebih, dengan berbagai konsep kelebihan dan keunggulannya. SILIN diharapkan mampu mengembalikan era keemasan sektor kehutanan nasional yang pernah berjaya pada empat dekade lalu. Persoalannya, masih terdapat serangkaian pra kondisi yang dibutuhkan agar implementasi SILIN bisa menghasilkan kelola hutan sebagaimana diharapkan.

Sejarah pengusahaan hutan alam di Indonesia dengan dinamika sistem silvikulturnya bergerak dari pola konvensional yang lebih berorientasi pada kepentingan pembangunan ekonomi ke pola pembangunan berkelanjutan dalam arti kesesuaian sosial budaya, keselarasan lingkungan hidup dan kelangsungan ekonomi. Pengusahaan hutan berbasis HPH merupakan operasionalisasi UU No. 5 Tahun 1967 tentang Kehutanan. Bersamaan dengan lahirnya UU No. 41 Tahun 1999, terjadi pula pegeseran kegiatan pengusahaan hutan di luar Jawa yang kemudian dikenal dengan Ijin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu di Hutan Alam (IUPHHK -HA).

TPTI : Refleksi Basis Kelola Hutan

Sistem silvikultur yang menjadi landasan praktek pengusahaan hutan alam tropis di luar Jawa diawali dengan penerapan sistem Tebang Pilih Indonesia (TPI). Dalam perjalanannya, sistem silvikultur TPI disempurnakan dengan sistem silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI).

Dengan berbagai resultante faktor, sistem TPTI yang semula diyakini mampu melestarikan praktek pengusahaan hutan ternyata belum sepenuhnya mampu terwujud di lapangan. Salah satu fenomena utama yang mengemuka sebagai akibat kondisional di atas adalah menurunnya luas hutan alam dari 59,6 juta hektar (tahun 1990) menjadi 27,8 juta hektar (tahun 2003). Setali tiga uang, pada tahun yang sama kondisi tersebut juga tercermin dari penurunan produktivitas kayu bulat dari 28 juta m3 menjadi hanya 11 juta m3. Konsekuensi lebih jauh, jumlah pemegang HPH menurun. Pun riap tahunan juga menurun dengan rerata 1,25 m3/ha/th sampai 2,0 m3/ha/th.

Persoalan pun kian berkembang akut. Dengan kondisi produktivitas hutan yang rendah, konflik tenurial dan praktek perambahan kawasan yang kian tinggi, maka sulit bahkan tidak mungkin pengelolaan kawasan hutan berbasis sistem TPTI tersebut memberikan kelayakan bisnis jangka panjang. Alih-alih lestari dan berkelanjutan, sebaliknya produktivitas kawasan hutan bekas tebangan atau Logged over Areas (LoA) kian menurun. Apalagi, dengan situasi krisis ekonomi dan euforia reformasi, malpraktek penebangan dalam bentuk illegal logging maupun relogging justru kian marak. Dua malpraktek yang justru mendorong semakin cepatnya proses perubahan kawasan hutan ke penggunaan areal non kehutanan (baca :perkebunan, pertambangan dan industri). Yang lebih memprihatinkan, buruknya kondisi pengusahaan hutan alam telah melahirkan stigma senjakala industri kehutanan (sun set industries). Sebuah situasi yang sangat paradoks mengingat hutan merupakan sumberdaya terbaharui.
Perlunya Konsep Baru

Tak pelak, di tengah beratnya problema diperlukan sebuah terobosan. Sebagai landasan utama aktivitas kelola hutan, sistem silvikultur sebagai basis setiap praktek kelola hutan menjadi sebuah conditio sine qua non. Sistem silvikultur merupakan kunci solusi. Artinya, diperlukan penyempurnaan sistem silvikultur -baru- yang diharapkan mampu mengatasi berbagai problem. Lebih jauh, dengan konfigurasi kawasan hutan alam produksi yang dewasa ini didominasi hutan bekas tebangan (LoA) dengan berbagai persoalan turunannya, maka menerapkan sistem silvikultur hutan alam yang mampu meningkatkan produktivitas lahan, mendongkrak potensi dan riap tegakan, menjamin kepastian hukum tenurial dan keamanan berusaha serta peningkatan penyerapan tenaga kerja merupakan sebuah keniscayaan.

Demikianlah, pada dekade 1997 Menteri Kehutanan Djamaludin Suryohadikusumo telah menggagas konsep terobosan dalam sistem dan praktek pengusahaan hutan. Melalui pembelajaran beragam konsep kelola hutan di berbagai kawasan hutan, baik domestik maupun mancanegara, diperkenalkan sebuah konsepsi sistem silvikultur baru. Konsep tersebut adalah Tebang Pilih Tanam Jalur (TPTJ). Sasarannya jelas, untuk meningkatkan produktivitas lahan, mendongkrak potensi tegakan dan penguatan tenurial kawasan. Sebagai uji coba, sistem silvikultur ini dilaksanakan di dua pemegang HPH di Kalimantan Tengah. Dalam perkembangannya, sistem silvikultur TPTJ disempurnakan dengan pendekatan pemuliaan pohon, manipulasi lingkungan dan pengendalian hama terpadu ke dalam sebuah terminologi teknik TPTI Intensif. Teknik yang kemudian juga dikenal dengan istilah Silvikultur Intensif atau SILIN.

Adalah seminar dalam rangka menyambut 70 tahun Prof. Dr. Ir. Soekotjo, MSc -guru besar bidang silvikultur hutan alam Fakultas Kehutanan, UGM, Yogyakarta- pada Maret 2004 yang bertema “Visi Silvikulturis Indonesia Menyongsong Kehutanan 2045″. Pada acara tersebut dilaunching Program Silvikultur Intensif oleh Direktur Jendral Bina Produksi Kehutanan, Departemen Kehutanan. Konsepsi tersebut merupakan sebuah upaya memanfaatkan momentum satu abad kemerdekaan RI untuk mewujudkan kebangkitan kembali kehutanan nasional. Sebagai landasan hukum, telah ditetapkan Keputusan Direktur Jendral BPK Nomor SK.226/VI-BPHA/2005 tangal 1 September 2005 tentang TPTI Intensif.

Sumber : Persaki

Universitas Gadjah Mada

FAKULTAS KEHUTANAN
Universitas Gadjah Mada
Jl. Agro No. 1 Bulaksumur Yogyakarta 55281
Telp. (0274) 512102, 6491420 Fax. (0274) 550541
Email: fkt@ugm.ac.id

UNIVERSITY ADMISSION

  • SNMPTN
  • SBMPTN
  • PBUTM
  • UTUL

DEPARTMENT

  • Forest Management
  • Forest Product Technology
  • Silviculture
  • Forest Resource Conservation

Informasi Publik

  • Permohonan Informasi Publik
  • Daftar Informasi Tersedia Secara Berkala
  • Daftar Informasi Tersedia Setiap Saat

© FKT - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY