Beban pendidikan yang menyangkut beban studi mahasiswa dan beban mengajar bagi dosen dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS).
- Bagi mahasiswa, 1 (satu) SKS berarti setiap minggu dalam semester tertentu mengikuti kegiatan 50 menit tatap muka terjadwal, 60 menit kegiatan akademik terstruktur dan 60 menit kegiatan mandiri.
- Bagi dosen, 1 SKS berarti setiap minggu dalam satu semester mempunyai kewajiban mengajar 50 menit tatap muka, 60 menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur, dan 60 menit pengembangan materi kuliah melalui kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Untuk praktikum di laboratorium, 1 SKS setara dengan kegiatan 3 jam per minggu dalam satu semester. Untuk praktek lapangan, 1 SKS setara dengan pekerjaan 4 sampai 5 jam per minggu selama satu semester.
- Untuk skripsi 1 SKS adalah kegiatan selama 64-80 jam dalam satu semester. Penelitian vang harus dikerjakan mahasiswa guna penyusunan skripsi untuk memperoleh gelar Sarjana Kehutanan adalah 4 SKS termasuk penulisan skripsi.
- Kegiatan pendidikan mahasiswa yang kurang dari jangka waktu 16 sampai 20 minggu dianggap tidak memenuhi syarat.
Penilaian Prestasi Akademik
- Hasil pembelajaran setiap mata kuliah dinilai menggunakan beberapa macam cara seperti ujian tertulis, ujian lisan, seminar, penulisan karangan ilmiah (paper), quis atau kombinasi dari cara-cara tersebut. Ujian tertulis dilakukan pada tengah semester dan akhir semester, sedangkan penilaian berupa penulisan karangan, pekerjaan rumah, partisipasi dalam kuliah disesuaikan dengan waktu yang tersedia. Dalam sistem ini tidak ada penilaian dalam bentuk ujian ulangan. Penilaian dimaksudkan untuk mengukur pemahaman mahasiswa terhadap materi kuliah dan mengelompokkan mahasiswa berdasarkan tingkat pemahaman materi kuliah.
- Penilaian kegiatan praktikum dan praktek lapangan dilakukan berdasarkan kelengkapan mahasiswa mengikuti acara latihan atau modul dan pertanggungan jawab laporan prakteknya. Pertanggungan jawab praktek harus sudah diselesaikan selambat-lambatnya 1 tahun sejak praktek dilakukan. Apabila tidak memenuhi kriteria penilaian tersebut, maka mahasiswa harus mengulang kegiatan praktikum atau praktek lapangan.
- Nilai hasil belajar dinyatakan menggunakan huruf A, B, C, D dan E untuk capaian prestasi sbb.:
- A = amat baik
- B = baik
- C = cukup
- D = kurang
- E = gagal
Apabila mahasiswa mengundurkan diri dari kegiatan pengajaran secara tidak sah (tidak melapor) sampai batas waktu perubahan KRS dan masih tercantum dalam daftar peserta kuliah atau kegiatan pengajaran, maka pada akhir semester mahasiswa diberikan nilai E. Nilai T(tidak lengkap) diberikan kepada mahasiswa yang tidak secara lengkap memenuhi unsur-unsur kriteria penilaian atau belum menyelesaikan semua tugas. Apabila dalam waktu satu bulan mahasiswa tidak dapat melengkapi kekurangan tersebut, maka nilai T diubah menjadi E
Evaluasi Studi & Batas Waktu Studi
Evaluasi studi mahasiswa dilakukan secara periodik yaitu pada akhir setiap semester, pada akhir semester IV, pada akhir masa studi dan pada akhir batas waktu studi yang diijinkan.
- Indeks Prestasi (IP)Prestasi mahasiswa dalam pengajaran dinyatakan dalam Indeks prestasi (IP), dan dihitung melalui pembobotan nilai-nilai huruf kedalam angka numerik yaitu berikut :
A Nilal bobot 4
B Nilai bobot 3
C Nilai bobot 2
D nilai bobot 1
E nilai bobot 0
Penghitungan indeks prestasi (IP) dilakukan dengan rumus sbb.:
IP = jumlah hasil kali bobot SKS dengan nilai bobot masing masing kegiatan pendidikan yang diambil IP
jumlah SKS seluruh kegiatan pendidikan yang diambil.
- Evaluasi Tiap Akhir Semester. Evaluasi akhir semester meliputi semua kegiatan pendidikan yang diambil oleh mahasiswa pada semester tersebut. Setiap akhir semester diterbitkan Kartu Hasil Studi (KHS) bagi setiap mahasiswa aktif. Hasil evaluasi ini di samping untuk mengukur prestasi juga digunakan untuk menentukan beban studi atau jumlah SKS yang dapat diambil pada semester berikutnya. Jumlah SKS yang dapat diambil pada semester berikutnya dapat ditentukan dengan pedoman sebagai berikut :
Tabel 3. Tabel Indeks Prestasi dan Pengambilan SKS
Indes Prestasi (IP) Beban Studi yang diijinkan (SKS)
> 3.00 maksimal 24
2.50 – 2.99 maksimal 21
2.00 – 2.49 maksimal 18
1.50 – 1.99 maksimal 15
<1.50 maksimal 12
- Pada awal studi (semester 1) mahasiswa diberikan beban studi sama untuk semua mahasiswa, sedangkan pada semester-semester selanjutnya mahasiswa dapat menyusun rencana kegiatan pendidikannya sesuai dengan capaian prestasi akademik semester sebelumnya. Semakin tinggi prestasi yang, dapat dicapai semakin cepat mahasiswa dapat menyelesaikan keseluruhan studinya.
- Mahasiswa yang selalu dapat mengambil beban studi 24 SKS tanpa nilai E, dalam 7 semester telah dapat mengumpulkan 24 x 7 = 168 SKS. Jadi mahasiswa tersebut dapat lulus sarjana kehutanan dalam. waktu 3,5 tahun dengan syarat jumlah nilai D tidak lebih 25 % dari total SKS. Sebaliknya bila mahasiswa tiap semester hanya dapat menyelesaikan 12 SKS dengan IP kumulatif 2,0 dengan nilai D tidak lebih 25 % dari total SKS, maka mahasiswa ini memerlukan waktu 160:12 = 14 semester atau 7 tahun untuk menyelesaikan studinya di Fakultas Kehutanan UGM.
- Evaluasi akhir semester ke 4. Pada akhir semester 4, mahasiswa harus sudah mengumpulkan minimal 30 SKS dengan IP kumulatif minimal 2,00 tanpa nilai E. Apabila mahasiswa tidak memenuhi persyaratan minimal tersebut, maka tidak diperkenankan melanjutkan studinya.
- Evaluasi akhir. Evaluasi akhlr dilakukan pada akhir batas masa studi yang diajukan (7 tahun / 14 semester). Nanum demikian, pada setiap semester dalarn KHS mahasiswa dapat mernperoleh informasi “Sisa masa studi”. Pada akhir studi mahasiswa harus memenuffi syarat sebagai berikut :
- Mengumpulkan minimal 150 SKS
- Indeks Prestasi minimal 2,0 tanpa nilai E
- Jumlah nilai D maksimun Y 25 % dari total SKS
- Telah menyelesaikan skripsi dan ujian pendadaran
Kegiatan Pendidikan
1. Kuliah dan Praktikum
Mahasiswa harus mengikuti kuliah, praktikum, praktek dan kegiatan lain sesuai dengan rencana studinya dengan tertib dan teratur atas dasar ketentuan yang berlaku.
- Kuliah dilaksanakan secara tatap muka sebanyak 16 minggu dalam satu semester. Untuk bobot kuliah 1 SKS kuliah dilaksanakan satu jam kuliah setiap minggu dengan lama waktu setiap jam kuliah 50 menit. Untuk mata kuliah dengan bobot 2 SKS, kuliah dilaksanakan 2 jam kuliah atau 2 x 50 menit setiap minggu. Mata kuliah dengan bobot SKS 2,1 adalah mata kuliah dengan bobot 2 SKS yang disertai dengan 1 SKS untuk praktikum. Di antara mata kuliah yang ditawarkan ada yang memerlukan mata kuliah prasyarat untuk dapat dipilih. Untuk mata kuliah dengan prasyarat hanya boleh diambil setelah mata kuliah yang ditetapkan menjadi prasyaratnya telah diselesaikan dengan nilai ujian minimal D.
- Suatu mata kuliah dapat diselenggarakan (diteruskan) kuliahnya apabila jumlah peserta yang mengambil mata kuliah yang bersangkutan pada semester berjalan minimal 10 (sepuluh) mahasiswa. Apabila jumlah peserta kurang dari 10 (sepuluh) maka tawaran mata kuliah yang bersangkutan pada semester berjalan dinyatakan batal dan mahasiswa dipersilahkan untuk segera mengganti mata kuliah tersebut dengan melakukan perubahan rencana studi.
- Praktikum yaitu kegiatan di laboratorium atau di lapangan yang setara dengan kegiatan 3 jam per minggu selama satu semester yang harus dikerjakan sendiri oleh mahasiswa. Kegiatan praktikum dipimpin oleh asisten di bawah bimbingan dosen pengasuh mata kuliah yang bersangkutan. Dalam pelaksanaannya, asisten dapat dibantu oleh beberapa Ko Asisten (Ko As). Tidak ada satu bagian pun dari acara praktikum yang boleh ditinggalkan oleh mahasiswa. Setiap hasil acara praktikum harus ditanda tangani oleh Ko As. Setelah semua acara praktikum diselesaikan, mahasiswa diharuskan mempertanggungjawabkan hasilnya. Kegiatan ini dinamakan responsi. Mahasiswa yang telah melakukan responsinva akan diberi surat puas dengan mencantumkan nilai praktikum yang besarnya berkisar antara A sampai D. Bagi mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan acara praktikumnya pada waktu yang telah ditentukan akan diberi nilai T. Apabila dalam waktu 2 (dua) minggu setelah jadual kuliah semester berikutnya dimulai, tugas tersebut belum bisa diselesaikan, praktikum dianggap gugur.
- Apabila pada pelaksanaan kuliah atau praktikum ada mahasiswa (perorangan atau kelompok) merusakkan peralatan/perlengkapan kuliah atau praktikum maka mahasiswa (perorangan atau kelompok) yang bersangkutan wajib mengganti/memperbaiki peralatan/perlengkapan tersebut. Nilai praktikum atau nilai akhirmata kuliah tidak dapat keluar apabila kewajiban tersebut belum dipenuhi. Aturan ini berlaku juga sewaktu mahasiswa melaksanakan praktek lapangan.
2. Kuliah Lapangan
Praktek Pengelolaan Hutan Lestar Magang dan KKN Di samping kuliah dan praktikum, mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM juga harus melaksanakan praktek. Kegiatan praktek bertujuan untuk memperkaya atau mencocokkan teori yang diperoleh dari kuliah/praktikum dengan praktek kehutanan di lapangan. Oleh karena itu praktek umum sangat penting artinya bagi mahasiswa untuk membentuk kemampuan berkarya. Kegiatan praktek mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang bersifat wajib ada dua macam, yaitu: kuliah lapangan dan praktek pengelolaan hutan lestari. Berikut adalah penjelasan dari masing masing obyek praktek lapangan dimaksud:
- Pengantar Ilmu Kehutanan (PIK). Praktek ini merupakan bagian dari matakuliah Praktek Ilmu Kehutanan. Praktek ini bertujuan memberi bekal awal kepada mahasiswa di awal dengan maksud untuk mengenal hutan dan kehutanan secara umum. Praktek ini dilaksanakan pada akhir semester pertama dan merupakan syarat sahnya nilai akhir mata kuliah PIK bagi mahasiswa yang telah mengambil nilai mata kuliah PIK.
- Kuliah Lapangan 1 (0,1) SKS (Wajib Fakultas). Kuliah lapangan merupakan kegiatan wajib bagi seluruh mahasiswa Fakultas Kehutanan yang dilaksanakan pada akhir semester IV, dan telah menyelesaikan subjek pelajaran sedikitnya sejun dah kumulatif 30 SKS termasuk didalamnya Mata Kuliah (MK) Ilmu Tanah Hutan, Dendrologi, Silvika dan Ekologi Hutan 1. Kuliah lapangan yang mempunyai bobot kredit 1 SKS ini dilaksanakan di lokasi yang mewakili misal Baturaden, Tritih, Nusakambangan, dll selama kurang lebih tiga hari, bertujuan untuk mengenal berbagai macam tipe hutan, kegiatan teknik kehutanan, dan cara cara pengelolaan kawasan hutan.
- Praktek Pengelolaari Hutan Lestari 3 (0,3) SKS (Wajib Fakultas). Kegiatan praktek ini merupakan kegiatan wajib bagi seluruh mahasiswa Fakultas Kehutanan, dan dapat diikuti oleh mahasiswa tersebut setelah menyelesaikan subjek pelajaran sejumlah 80 SKS yang rincian MK nya dapat dilihat pada lampiran 1, dan telah menyelesaikan prasyarat Kuliah Lapangan. Praktek ini dilaksanakan di Getas selama. kurang lebih 3 (tiga) minggu. Tujuan praktek yang berbobot 3 SKS ini adalah untuk melatih mahasiswa dalam mengaplikasikan teori yang telah diperolehnya di bangku kuliah pada praktek sebenarnya di lapangan, dan membekali mereka dengan berbagai keterampilan serta pengalaman dalam setiap kegiatan pengelolaan hutan secara lestari. Materi praktek ini mencakup seluruh aspek pengusahaan hutan yang terdiri dari: perencanaan, penataan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hutan, dan pengolahan serta pemasaran hasil hutan. 28 Panduan Akademik
- Praktek Silvikultur Intensif 1 (0,1) SKS (Wajib Program Studi). Praktek ini wajib diikuti oleh mahasiswa Program Studi Budidaya Hutan yang telah menyelesaikan prasyarat yaitu Kuliah Lapangan dan Pengelolaan Hutan Lestari (Praktek Getas), dan telah mengambil MK Fisiologi Pohon. Praktek dengan bobot 1 SKS ini dilaksanakan di KPH jember dan sekitarnya, selama kurang lebih satu minggu, untuk mempelajari Pengelolaan Hutan Tanaman dengan Silvikultur Intensif, khususnya jenis Pinus merkusii Jungh. et de Vriese. Materi yang dipelajari adalah: Proses produksi dan pengujian benih pembibitan tanaman, penyiapan lahan dan pembuatan tanaman, pemeliharaan tanaman, pengenalan hutan rakyat dan agroforestry, serta. perlindungan hutan dan tanah hutan.
- Praktek Industri 2 (0,2) SKS (Wajib Program Studi). Praktek ini wajib diikuti oleh mahasiswa Program Studi Teknologi Hasil Hutan yang telah menyelesaikan prasyarat yaitu Kuliah Lapangan dan Pengelolaan Hutan Lestari (Praktek Getas), dan telah mengambil Matakuliah prasyaratnya. Praktek dengan bobot 2 SKS ini dilaksanakan selama 1 bulan pada industri industri yang aktifitasnya gayut dengan kegiatan pengolahan hasil hutan seperti industri penggergajian, kayulapis, pulp dan kertas, meubel dan kerajinan, gondorukem, terpentin, minyak kayuputih, dan sebagainya. Materi yang dipelajari adalah: Pengelolaan industri khususnya yang berkaitan dengan rencana dan kegiatan teknis penyediaan dan pemilihan bahan baku, proses produksi, ketenaga kerjaan, pengendalian mutu, penanganan limbah, dan pemasaran. Pemilihan tempat praktek dilakukan oleh mahasiswa yang bersangkutan, sesuai dengan bidang yang diminatinya.
- Praktek Konservasi Sumberdaya Hutan 1 (0,1) SKS (Wajib Program Studi). Praktek ini wajib diikuti oleh mahasiswa Program Studi Sumberdaya Hutan yang telah menyelesaikan prasyarat yaitu Kuliah Lapangan dan Pengelolaan Hutan Lestari (Praktek Getas), dan minimum telah memperoleh nilai D dari MK Pengelolaan Kawasan Konservasi. Praktek dengan bobot 1 SKS ini dilaksanakan selama 1 (satu) minggu di kawasan konservasi, seperti kawasan suaka alam (cagar alam, suaka margasatwa, cagar biosfer) dan kawasan pelestarian alam (taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam). Praktek im dimaksudkan untuk mempelajari rencana pengelolaan kawasan konservasi dan teknis pelaksanaan pengelolaan kawasan konservasi.
- Magang 2 (2,0) SKS (Pilihan). Praktek kerja magang (PKM) adalah subyek pelajaran pilihan yang berupa kegiatan bekerja penuh/nyata pada suatu lembaga yang aktifitasnya gayut dengan sektor kehutanan. Kegiatan PKM disediakan untuk seluruh mahasiswa dari seluruh program studi yang ada di Fakultas kehutanan UGM dengan syarat bahwa mahasiswa tersebut harus telah selesai melaksanakan kegiatan praktek pengelolaan hutan lestari. PKM dijalankan minimum selama 2 bulan kalender, dengan bobot total sebesar 2 SKS. Proses kerja PKM yang berupa bekerja pernah di tempat PKM ini dilakukan sesuai dengan instruksi lembaga yang menjadi obyek terpencil birnbingan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL PKM). DPL PKM berasal dari personal staf di lembaga tempat mahasiswa melaksanakan PKM yang diangkat dengan Surat Keputusan Dekan Fakultas Kehutanan UGM. Mahasiswa yang telah mengikuti PKM selama minimum 2 bulan, dan dinyatakan lulus oleh DPL PKM, selain akan memperoleh pengalaman kerja secara nyata mahasiswa juga akan memperoleh sertifikat PKM dari lembaga yang menjadi obyek PKM, yakni suatu sertifikat yang dapat dinilai setingkat dengan sertifikat pengalaman kerja. Mahasiswa yang akan mengambil subyek pelajaran PKM, dapat mendaftarkan diri di Divisi Praktek Umum.
- Kuliah Keria Nyata 3 (0,3) SKS (Wajib Universitas). Di samping Kuliah Lapangan dan Praktek Umum, mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM juga harus melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Kegiatan ini merupakan program universitas dan bersifat terpadu. Dalam melaksanakan KKN mahasiswa Fakultas Kehutanan bekerja bersama sama dengan mahasiswa fakultas lain. Tugas yang harus dilaksanakan adalah memberikan bimbingan kepada masyarakat dengan tindakan nyata untuk memecahkan masalah pembangunan di lokasi KKN. Untuk mengikuti KKN mahasiswa harus sudah lulus ujian dengan menyelesaikan paling sedikit 120 SKS dan pada waktu KKN, mahasiswa diperbolehkan mengikuti 1 (satu) mata kuliah, yang merupakan mata kuliah ulangan. Untuk menghindari kerugian waktu, seyogyanya KKN dilakukan pada waktu mahasiswa sedang menjalankan skripsi atau telah menyelesaikan semua mata kuliah teorinya. Mahasiswa juga dapat memanfaatkan waktu secara lebih efisien dengan mengambil KKN pada semester pendek. Disamping itu, juga ditawarkan model KKN lainnya seperti KKN tematik, dll.
3. Skripsi dan Ujian Pendadaran
- Skripsi. Skripsi adalah karangan ilmiah yang ditulis oleh mahasiswa sebagai persyaratan akhir pendidikan akademisnya. Tujuan Skripsi adalah melatih mahasiswa untuk melakukan penelitian secara utuh, mulai dari mengenal dan merumuskan masalah, merumuskan tujuan penelitian dan hipotesis, merancang cara (metodologi) pengumpulan & analisis data, rnenulis laporan penelitian dan mempertanggung jawabkan hasilnya secara akadernik. Skripsi dapat diambil mahasiswa dengan syarat telah menempuh kuliah minimal 120 SKS dan Indeks Prestasi minimal 2,00. Unsur unsur yang diperlukan untuk melakukan skripsi telah dipelajari sejak semester satu, baik dalam kuliah, praktikum dan praktek lapangan. Oleh karena itu, mahasiswa sudah dapat mempersiapkan judul atau topik skripsi sedini mungkin untuk mempersingkat masa studi. Topik skripsi yang diambil mahasiswa tentu saja mencerminkan program studi yang diikuti atau sesuai dengan bidang yang diminatinya. Penunjukkan Dosen Pembimbing Skripsi dipilih sesuai dengan bidang studinya dan ditetapkan oleh Komisi Skripsi masing masing Bagian/ Jurusan. Pedoman penulisan proposal, Seminar, Skripsi ditulis terpisah dari buku ini.
- Ujian Pendadaran.Ujian pendadaran adalah evaluasi hasil penulisan, skripsi mahasiswa yang penyelenggaraannya diatur Fakultas. Syarat untuk menempuh ujian pendadaran adalah mahasiswa telah lulus mata kuliah yang dipersyaratkan (minimal 146 SKS) dengan IPK lebih besar atau sama dengan 2,00; Nilai D tidak lebih dari 25% dari total SKS (nilai Pancasila & Agama minimal C); tercantum sebagai pengambil “Skripsi” dalam KRS pada semester yang bersangkutan; terdaftar sebagai mahasiswa UGM. Panduan Akademik Fakultas Kehutanan UGM ujian pendadaran dilaksanakan selama 2 sampai 2,5 jam. Dosen 3 orang atau 4 orang (apabila Pembimbing skripsi disertai Pembimbing Pendamping). Tim penguji ujian pendadaran ditentukan oleh Dekan atau Wakil Dekan Bidang Akademik atas usulan Ketua Bagian. Penilaian ujian pendadaran dapat dipisahkan menjadi dua bagian, yaitu:
- Penilaian terhadap naskah skripsi yang mencakup materi skripsi, metodologi, tujuan penelitian, perumusan hipotesis, pembahasan, sistematika penulisan, bahasa dan format penulisan.
- Penilaian terhadap pertanggung jawaban hasil ujian meliputi penguasaan materi, metodologi, argumentasi, penyajian dan penampilan.