-
- TUJUAN SISTEM PENDIDIKAN
Sesuai dengan panduan pembuatan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) oleh DIKTI), untuk meningkatkan kualitas lulusan maka paradigma pembelajaran yang diselenggarakan bergeser dari teacher-centered learning (dosen berperan sentraldan cenderung satu arah) ke student-centered learning (dosen sebagai fasilitator dan mahasiswa lebih berperan aktif). Dalam prosesnya, pembelajaran yang disajikan diarahkan pada problem-based learning (pembelajaran berbasis pada problem/masalah terkini)
Semua program studi di Fakultas Kehutanan UGM diselenggarakan menggunakan sistem kredit semester (SKS). Sistem pelaksanaan pendidikan ini dimaksudkan untuk:
-
-
- Memberikan kesempatan mahasiswa untuk merencanakan penyelesaian studinya sesuai dengan kemampuan dan waktu yang tersedia.
- Memberikan kesempatan agar dapat mengikuti kegiatan pendidikan sesuai dengan minat, bakat dan kemampuannya.
- Memberikan fasilitas sistem evaluasi kecakapan mahasiswa.
- SISTEM KREDIT SEMESTER
-
Sistem pembelajaran di Fakultas Kehutanan UGM menganut Sistem Kredit Semester (SKS). Semester adalah satuan waktu kegiatan yang tersusun atas 16 sampai 19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya, termasuk 2 sampai 3 minggu kegiatan penilaian. SKS adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. Satu sks adalah tataran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama 1 semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam praktikum atau 4 jam kerja lapangan, yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1-2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 1-2 jam kegiatan mandiri. Penyusunan, perencanaan, dan pelaksanaan program pendidikan menggunakan sks sebagai tolok ukur beban akademik mahasiswa.
-
- PENILAIAN PRESTASI AKADEMIK
Hasil pembelajaran setiap mata kuliah dinilai menggunakan beberapa macam cara seperti ujian tertulis, ujian lisan, seminar, penulisan karangan ilmiah (paper), kuis atau kombinasi dari cara-cara tersebut. Ujian tertulis dilakukan pada tengah dan akhir semester, sedangkan penilaian berupa penulisan karangan ilmiah, kuis, pekerjaan rumah, dan keaktifan partisipasi dalam kuliah disesuaikan dengan waktu yang tersedia. Penilaian dimaksudkan untuk mengukur pemahaman mahasiswa terhadap materi kuliah dan mengelompokkan mahasiswa berdasarkan tingkat pemahaman materi kuliah.
Penilaian kegiatan praktikum dan praktek lapangan dilakukan berdasarkan kelengkapan mahasiswa mengikuti acara latihan atau modul dan pertanggungjawaban atas laporan prakteknya. Pertanggungjawaban praktek harus sudah diselesaikan selambat- lambatnya 1 tahun sejak praktek dilakukan. Apabila tidak memenuhi kriteria penilaian tersebut, maka mahasiswa harus mengulang kegiatan praktikum atau praktek lapangan. Nilai hasil belajar dinyatakan menggunakan huruf A, B, C, D dan E untuk capaian prestasi sebagai berikut :
A = amat baik
B = baik
C = cukup
D = kurang
E = gagal
Mahasiswa yang memperoleh nilai E untuk semua jenis mata kuliah (dan nilai D atau E untuk mata kuliah Agama dan Pancasila) diwajibkan mengambil ulang untuk perbaikan nilai. Apabila mahasiswa mengundurkan diri dari kegiatan pembelajaran secara tidak sah (tidak melapor) sehingga masih tercantum dalam daftar peserta kuliah atau kegiatan pembelajaran sampai batas waktu perubahan KRS, maka pada akhir semester kepada mahasiswa diberikan nilai TL. Nilai TL (Tidak Lengkap) juga diberikan kepada mahasiswa yang tidak secara lengkap memenuhi unsur-unsur kriteria penilaian atau belum menyelesaikan semua tugas yang diberikan. Mahasiswa yang memperoleh nilai TL untuk suatu mata kuliah diharapkan segera melengkapi kekurangannya dengan berkonsultasi pada pengampu. Apabila dalam waktu dua minggu setelah pengumuman nilai mahasiswa tidak melengkapi kekurangan tersebut, maka keikutsertaan di mata kuliah terkait dinyatakan gugur dengan nilai E (bobot 0).
-
- PEMILIHAN MINAT STUDI
Mahasiswa yang masuk dengan Kurikulum 2010 menjadi mahasiswa dalam Program Studi Kehutanan Fakultas Kehutanan, dan ditargetkan menjadi Sarjana Kehutanan (general forester) dengan mencapai kompetensi sebagaimana diharapkan (lihat Bab VI). Dalam perjalanan studinya, mahasiswa diberi kesempatan untuk memilih salah satu dari minat yang ada sebagai wadah untuk mempelajari bidang kajian/keilmuan yang ingin didalami.
Pilihan minat dilakukan setelah terlebih dahulu mahasiswa dibekali secara cukup dengan kajian ilmu dasar dalam status mata kuliah Wajib Fakultas serta waktu yang cukup untuk dapat menentukan minat yang diinginkan, yaitu selama tiga semester pertama. Selama tiga semester pertama tersebut mahasiswa hanya akan mengambil mata kuliah Wajib Fakultas, dengan diarahkan secara bersama oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Penjaminan Mutu dan atau staf/komisi yang ditunjuk untuk itu.
Pada akhir semester ke-tiga, mahasiswa akan melalui prosedur pemilihan minat yang ditentukan secara hirarkis untuk kriteria berikut:
-
-
- Pilihan mahasiswa (urutan pilihan 1 sampai dengan 4)
- Nilai mata kuliah kompetensi untuk minat pilihan
- Kuota penerimaan untuk setiap Bagian (Bagian Manajemen Hutan: 35%; Bagian Silvikultur, Teknologi Hasil Hutan, dan Konservasi Sumberdaya Hutan: masing-masing 30%). Mata kuliah kompetensi untuk masing-masing minat adalah sebagaimana tersaji pada Tabel xx.
-
Tabel xx. Mata kuliah kompetensi untuk masing-masing minat
Kode | Judul Mata kuliah |
Teori |
Prakt. |
Jumlah |
Minat Manajemen Hutan | ||||
KTU 1212 | Pengukuran Sumberdaya Hutan |
2 |
0 |
2 |
KTU 2111 | Inventarisasi Sumberdaya |
2 |
0 |
2 |
KTU 2113 | Manajemen Sumberdaya |
2 |
0 |
2 |
Minat Silvikultur | ||||
KTU 1121 | Ilmu Tanah Hutan |
2 |
0 |
2 |
KTU 1123 | Fitogeografi |
2 |
0 |
2 |
KTU 2121 | Silvikultur |
3 |
0 |
3 |
Minat Teknologi Hasil Hutan | ||||
KTU 1231 | Anatomi & Identifikasi Kayu |
2 |
0 |
2 |
KTU 2131 | Sifat-sifat Dasar Kayu |
3 |
0 |
3 |
Minat Konservasi Sumberdaya Hutan | ||||
KTU 1241 | Ekologi Hutan |
2 |
0 |
2 |
KTU 2141 | Dasar-dasar Konservasi SDH |
2 |
0 |
2 |
KTU 2142 | Konservasi Tanah Air |
2 |
0 |
2 |
-
- EVALUASI STUDI DAN BATAS WAKTU STUDI
Evaluasi studi mahasiswa dilakukan secara periodik yaitu pada akhir setiap semester, pada akhir semester ke-3, pada semester ke-8, dan pada akhir batas waktu studi yang diijinkan (semester 14). Selain faktor waktu, evaluasi studi terhadap mahasiswa dilakukan dengan menggunakan faktor Indeks Prestasi (IP) dan jumlah sks yang telah dicapai. Pada setiap akhir semester, fakultas secara kontinyu akan memantau dan jika perlu memanggil mahasiswa dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)/Indeks Prestasi (IP) Semester kurang dari 2, sebagai upaya perbaikan IP di waktu mendatang.
-
-
- Indeks Prestasi (IP)
-
Prestasi mahasiswa dalam pengajaran dinyatakan dalam Indeks Prestasi (IP), dan dihitung melalui pembobotan nilai-nilai huruf kedalam angka numerik yaitu berikut :
A | = | Nilai bobot | 4 | D = Nilai bobot | 1 |
B | = | Nilai bobot | 3 | E = Nilai bobot | 0 |
C | = | Nilai bobot | 2 |
Tabel xx. Contoh perhitungan nilai IP per semester
Mata Kuliah |
Bobot sks (K) |
Nilai (N) |
K * N |
|
Nilai | Bobot | |||
1 2 3 4 5 6 7 8 |
2 3 3 1 3 2 3 3 |
C A B B A A B B |
2 4 3 3 4 4 3 3 |
4 12 9 3 12 8 9 9 |
Jumlah bobot sks = 20 | Jumlah nilai x bobot = 66 |
Indeks Prestasi (IP) = 66/ 20 = 3,30
-
-
- Evaluasi Tiap Akhir Semester
-
Evaluasi akhir semester meliputi semua kegiatan pendidikan yang diambil oleh mahasiswa pada semester tersebut. Setiap akhir semester diterbitkan Kartu Hasil Studi (KHS) bagi setiap mahasiswa aktif. Hasil evaluasi ini digunakan untuk mengukur prestasi pada semester itu sekaligus untuk menentukan beban studi atau jumlah sks yang dapat diambil pada semester berikutnya. Jumlah sks yang dapat diambil pada semester berikutnya dapat ditentukan dengan pedoman sebagai berikut :
Tabel xx. Tabel Indeks Prestasi dan pengambilan jumlah sks
Indeks Prestasi (IP) |
Beban studi yang diijinkan (sks) |
> 3,00 2,50 – 2,99 2,00 – 2,49 1,50 – 1,99 < 1,50 |
maksimal 24 maksimal 21 maksimal 18 maksimal 15 maksimal 12 |
Pada awal studi (Semester 1) semua mahasiswa diberi beban studi sama, sedangkan pada semester-semester selanjutnya mahasiswa dapat menyusun rencana kegiatan pendidikannya sesuai dengan capaian prestasi akademik semester sebelumnya. Semakin tinggi prestasi yang dapat dicapai semakin cepat mahasiswa dapat menyelesaikan keseluruhan studinya.
Sebagai contoh, mahasiswa yang selalu dapat mengambil beban studi 24 sks tanpa nilai E, dalam 6 semester telah dapat mengumpulkan 24 x 6 = 144 sks. Jadi mahasiswa tersebut dapat lulus sarjana kehutanan dalam waktu 3 tahun dengan syarat jumlah nilai D tidak lebih dari 25% dari total sks. Sebaliknya bila di tiap semester seorang mahasiswa hanya dapat menyelesaikan 12 sks dengan IP kumulatif 2,0 dan dengan nilai D tidak lebih dari 25% dari total sks, maka mahasiswa tersebut memerlukan waktu 144 sks: 12 = 12 semester atau 6 tahun untuk menyelesaikan studinya di Fakultas Kehutanan UGM.
-
-
- Evaluasi Akhir Semester ke-3
-
Pada akhir semester 3, mahasiswa harus sudah mengumpulkan minimal 30 sks dengan IP kumulatif minimal 2,00 tanpa nilai E. Apabila tidak memenuhi persyaratan minimal tersebut, maka mahasiswa tersebut tidak diperkenankan melanjutkan studinya.
-
-
- Evaluasi Akhir Masa Studi
-
Evaluasi akhir dilakukan pada akhir batas masa studi yang telah ditentukan (7 tahun/14 semester). Namun demikian, sebagai upaya untuk mengingatkan mengenai masa studi ini, dalam KHS pada setiap semester mahasiswa akan memperoleh informasi tentang “sisa masa studi”.
Pada akhir studi mahasiswa harus memenuhi syarat sebagai berikut:
-
-
-
- Mengumpulkan minimal 144 sks
- Indeks Prestasi minimal 2,0 tanpa nilai E
- Jumlah nilai D maksimum 25% dari total sks
- Telah menyelesaikan penelitian skripsi, ujian pendadaran serta mengumpulkan hardcopy skripsi yang telah disetujui Dosen Pembimbing Skripsi dan Dosen Penguji.
- Nilai mata kuliah Pancasila dan Agama minimal C
-
-
Apabila sampai pada batas akhir masa studi tidak tercapai target tersebut maka mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan Drop Out (DO)/dihentikan statusnya sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM.
-
- KEGIATAN PENDIDIKAN
Kegiatan akademik meliputi kegiatan kuliah, praktikum, praktek lapangan, dan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Kegiatan kuliah dibagi menjadi kegiatan tatap muka di kelas dan kegiatan di luar kelas. Kegiatan kuliah tatap muka di kelas adalah proses interaksi dosen dan mahasiswa dalam rangka pengalihan ilmu pengetahuan, diskusi dan kegiatan-kegiatan sejenis yang dilaksanakan dalam ruangan/kelas. Kegiatan di luar kelas adalah proses pengalihan ilmu pengetahuan dan/atau diskusi yang melibatkan mahasiswa di suatu tempat atau wilayah untuk memantapkan proses pendalaman kuliah yang diterima di dalam kelas. Praktikum dan/atau praktek lapangan merupakan kegiatan akademik yang bersifat pendalaman dan pengujian teori-teori yang diperoleh di kelas untuk dikembangkan sehingga lebih memberikan keyakinan dan ketrampilan kepada mahasiswa peserta didik. KKN merupakan kegiatan akademik yang bersifat penerapan teori dan ketrampilan untuk diamalkan dalam kehidupan masyarakat, yang penyelenggaraannya diatur tersendiri dan dikoordinasi oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) UGM. Kegiatan akademik Fakultas dilaksanakan berdasarkan kalender akademik yang ditentukan oleh Universitas.
-
-
- Kuliah dan Praktikum
Mahasiswa harus mengikuti kuliah, praktikum, praktek dan kegiatan lain sesuai dengan rencana studinya dengan tertib dan teratur atas dasar ketentuan yang berlaku.
- Kuliah dilaksanakan secara tatap muka sebanyak 16 minggu dalam satu semeter. Untuk bobot kuliah 1 sks, kuliah dilaksanakan satu jam kuliah setiap minggu dengan lama waktu setiap jam kuliah 50 menit. Untuk mata kuliah dengan bobot 2 sks, kuliah dilaksanakan 2 jam kuliah atau 2×50 menit setiap minggu, dan untuk mata kuliah dengan bobot 3 sks, kuliah dilaksanakan 3 jam kuliah atau 3×50 menit setiap minggu. Di antara mata kuliah yang ditawarkan ada yang memerlukan mata kuliah prasyarat yang harus diambil pada waktu sebelumnya atau dapat diambil bersamaan (dengan kode bintang).
- Praktikum yaitu kegiatan di laboratorium atau lapangan yang setara dengan beban 1 sks dan harus dikerjakan sendiri oleh mahasiswa. Kegiatan praktikum dipimpin oleh Asisten di bawah bimbingan Dosen Pengampu mata kuliah yang bersangkutan. Dalam pelaksanaannya, asisten dapat dibantu oleh beberapa Ko-Asisten (Ko-As). Mahasiswa harus mengikuti seluruh acara praktikum. Setelah semua acara praktikum diselesaikan, mahasiswa diharuskan mempertanggungjawabkan hasilnya melalui kegiatan responsi. Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan praktikum secara lengkap pada waktu yang telah ditentukan akan diberi nilai TL. Apabila dalam waktu dua minggu setelah pengumuman nilai mahasiswa tidak melengkapi kekurangan tersebut, maka keikutsertaan di mata kuliah terkait dinyatakan gugur dengan nilai tetap TL (bobot 0).
- Suatu mata kuliah yang ditawarkan dapat terus diselenggarakan apabila jumlah peserta yang mengambil mata kuliah yang bersangkutan minimal 5 (lima) mahasiswa. Apabila jumlah peserta kurang dari 5 (lima) mahasiswa maka tawaran mata kuliah yang bersangkutan pada semester berjalan dinyatakan batal, dan mahasiswa dipersilahkan untuk segera mengganti mata kuliah tersebut dengan melakukan perubahan rencana studi. Suatu mata kuliah yang diikuti kurang dari 5 (lima) mahasiswa dimungkinkan tetap diselenggarakan dengan mempertimbangkan status mata kuliah (Wajib, Pilihan Terpandu, atau Pilihan Bebas) serta pertimbangan-pertimbangan lain yang ditentukan secara tersendiri.
- Apabila dalam pelaksanaan kuliah atau praktikum ada mahasiswa (perorangan atau kelompok) yang menghilangkan atau merusakkan peralatan/perlengkapan kuliah atau praktikum maka yang bersangkutan wajib mengganti/memperbaiki peralatan/perlengkapan tersebut. Nilai praktikum atau nilai akhir mata kuliah tidak dapat keluar apabila kewajiban tersebut belum dipenuhi. Aturan ini berlaku juga sewaktu mahasiswa melaksanakan praktek lapangan.
- Praktek Pengenalan Kehutanan, Praktek Tipe dan Pemanfaatan Hutan, Praktek Pengelolaan Hutan Lestari, Magang Kerja dan KKN
Di samping kuliah dan praktikum, mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM juga harus melaksanakan praktek. Kegiatan praktek bertujuan untuk memperkaya atau mencocokkan teori yang diperoleh dari kuliah/praktikum dengan praktek kehutanan di lapangan. Oleh karena itu kegiatan praktek ini sangat penting artinya bagi mahasiswa untuk membentuk kemampuan berkarya.
Kegiatan praktek mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang bersifat wajib Fakultas ada tiga macam, yaitu: Praktek Pengenalan Kehutanan (PPK, sebelumnya disebut Praktek Ilmu Kehutanan), Praktek Tipe dan Pemanfaatan Hutan (PTPH, sebelumnya disebut Kuliah Lapangan (KL)) dan Praktek Pengelolaan Hutan Lestari (PPHL). Selain itu mahasiswa juga diwajibkan untuk mengikuti praktek sesuai dengan minat masing-masing.
Berikut adalah penjelasan dari masing – masing obyek praktek lapangan dimaksud:
-
- Praktek Pengenalan Kehutanan (PPK); 1 (0,1) sks (Wajib Fakultas)
PPK bertujuan agar mahasiswa memiliki pengetahuan tentang tipe hutan menurut fungsi dan pengelolaan hutan, mencakup aspek manajemen hutan, silvikultur, teknologi hasil hutan dan konservasi sumberdaya hutan. PPK dilaksanakan pada akhir semester pertama. Dalam PPIK ini mahasiswa juga akan dibekali muatan-muatan success skills yang sebagian dasar-dasar materinya sudah disampaikan pada awal semester (masa orientasi kampus).
- Praktek Tipe dan Pemanfaatan Hutan (PTPH); 1 (0,1) sks (Wajib Fakultas)
- Praktek Pengenalan Kehutanan (PPK); 1 (0,1) sks (Wajib Fakultas)
PTPH merupakan kegiatan wajib bagi seluruh mahasiswa Fakultas Kehutanan yang dilaksanakan pada akhir semester 2, dan telah menyelesaikan tiga mata kuliah prasyarat yaitu Ilmu Tanah Hutan, Fitogeografi, dan Ekologi Hutan. Kuliah lapangan yang mempunyai bobot kredit 1 sks ini dilaksanakan di lokasi yang mewakili berbagai tipe hutan selama kurang lebih tiga hari, bertujuan untuk mengenal pembentukan berbagai tipe ekosistem hutan serta strategi pemanfaatannya.
-
- Praktek Pengelolaan Hutan Lestari; 4 (0,4) sks (Wajib Fakultas)
Kegiatan praktek ini merupakan kegiatan wajib bagi seluruh mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM, diikuti oleh mahasiswa yang telah lulus mata kuliah dan praktikum sebanyak 100 sks serta mata kuliah Pemanenan Hasil Hutan (KTU 3011) dan Praktikum Pemanenan Hasil Hutan (KTU 3012), dan lolos dalam tes seleksi. Praktek ini dilaksanakan di kampus lapangan Getas selama 19 hari dan di wilayah KPH Perhutani yang telah menganut sistem Pengelolaan Hutan Lestari selama 12 hari. Praktek dilakukan setiap akhir semester, biasanya diambil oleh mahasiswa pada akhir semester enam dan tujuh.
Tujuan praktek yang berbobot 4 sks ini adalah untuk membekali mahasiswa agar mampu berkarya dalam mengimplementasi dan mengorganisasi komponen-komponen pengelolaan hutan lestari pada suatu unit manajemen hutan. Materi praktek ini mencakup pengorganisasian kawasan, tegakan dan personal kehutanan, teknis kehutanan (pemanenan, permudaan, pemeliharaan, perlindungan, dan administrasi), konservasi sumberdaya hutan, sosial ekonomi masyarakat desa hutan, perencanaan sumberdaya hutan dan pemanfaatan sumberdaya hutan.
-
- d. PRAKTEK MANAJEMEN HUTAN à Wakil Bagian MH diharapkan melengkapi
- Praktek Silvikultur Intensif; 2 (0,2) sks (Pilihan Terpandu Minat Silvikultur)
Praktek ini diarahkan untuk diikuti terutama oleh mahasiswa yang mengambil minat Silvikultur dengan prasyarat telah menempuh matakuliah minimum sejumlah 100 sks. Praktek dengan bobot 2 sks ini dilaksanakan di kawasan hutan yang telah dikelola dengan menerapkan tiga pilar pendukung silvikultur intensif, meliputi pemuliaan jenis yang dikembangkan, manipulasi lingkungan dan pertumbuhan, serta perlindungan hutan. Beberapa contoh pertanaman yang dapat digunakan misalnya: pengelolaan Pinus merkusii (Perum Perhutani KPH Jember, KPH Sumedang), Tectona grandis (Perum Perhutani KPH Cepu, KPH Ngawi, KPH Pemalang, KPH Ciamis), Melaleuca cajuputi (Perum Perhutani BKPH Sukun, KPH Madiun), berbagai jenis Shorea (PT Sari Bumi Kusuma, Nanga Nuak, Kalimantan Tengah), Acacia mangium (PT Musi Hutan Persada, Palembang; PT Riau Andalan Pulp & Paper, Pekanbaru). Praktek dilaksanakan dengan total waktu selama kurang lebih dua minggu untuk mempelajari implementasi sistem silvikultur intensif, dengan mengacu pada modul petunjuk praktek yang telah disiapkan. à Wakil Bagian Silvikultur harap melengkapi
-
- Praktek Industri Hasil Hutan; 2 (0,2) sks (Pilihan Terpandu Minat THH)
Praktek ini diarahkan untuk diikuti oleh mahasiswa yang mengambil minat Teknologi Hasil Hutan yang telah menyelesaikan prasyarat berupa minimal sudah mencapai 100 sks dan lulus pre-test. Praktek dengan bobot 2 sks ini dilaksanakan selama 2 minggu (14 hari efektif) pada industri-industri yang aktivitasnya gayut dengan kegiatan pengolahan hasil hutan seperti industri penggergajian, pengeringan, pengawetan, kayu lapis, papan partikel, pulp dan kertas, mebel dan kerajinan, gondorukem, terpentin, dan minyak kayu putih. Materi yang dipelajari antara lain adalah pengelolaan industri khususnya yang berkaitan dengan rencana dan kegiatan teknis penyediaan dan pemilihan bahan baku, proses produksi, ketenaga-kerjaan, pengendalian mutu, penanganan limbah, dan pemasaran. Pemilihan tempat praktek dilakukan oleh mahasiswa yang bersangkutan, sesuai dengan bidang yang diminati dan dukungan mata kuliah yang sejalan. à Wakil Bagian diharapkan melengkapi
-
- Praktek Konservasi Sumberdaya Hutan; 2 (0,2) sks (Pilihan Terpandu Minat KSDH)
Praktek ini diarahkan untuk diikuti oleh mahasiswa yang mengambil minat Konservasi Sumberdaya Hutan dengan prasyarat telah menempuh mata kuliah Pengelolaan Kawasan Konservasi (KTK 3041). Praktek dengan bobot 2 sks ini dilaksanakan selama 2 (dua) minggu di kawasan konservasi dengan materi : Materi Pra Lapangan, meliputi kaji ulang atau review Rencana Pengelolaan Taman Nasional, baik rencana jangka panjang, menengah, jangka pendek, rencana teknis dan cakupan wilayah perencanaannya. Materi lapangan meliputi :
-
-
- Prosedur teknis pekerjaan pengelolaan :
- Perlindungan proses ekologis sistem penyangga kehidupan.
- Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
- Pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya
- Kegiatan tata usaha:
- Organisasi à Wakil KSDH diharapkan melengkapi
- Prosedur teknis pekerjaan pengelolaan :
- Magang Kerja; 2 (0,2) sks (Pilihan Bebas Fakultas)
-
Magang Kerja (MK) adalah mata kuliah praktek pilihan yang berupa kegiatan bekerja penuh/nyata pada suatu lembaga yang aktivitasnya berhubungan dengan sektor kehutanan, baik di Jawa maupun di luar Jawa. Kegiatan MK disediakan untuk seluruh mahasiswa dari seluruh minat yang ada di Fakultas Kehutanan UGM dengan syarat bahwa mahasiswa tersebut telah selesai melaksanakan kegiatan Praktek Pengelolaan Hutan Lestari. Magang Kerja dijalankan minimum selama 2 bulan kalender, dengan bobot total sebesar 2 sks.
Proses kerja MK yang berupa bekerja penuh di tempat MK ini dilakukan sesuai dengan instruksi lembaga yang menjadi obyek MK dengan bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL-MK). DPL-MK adalah personal staf di lembaga tempat mahasiswa melaksanakan MK yang diangkat dengan Surat Keputusan Dekan Fakultas Kehutanan UGM. Mahasiswa yang telah mengikuti MK selama minimum 2 bulan, dan dinyatakan lulus oleh DPL-MK, selain akan memperoleh pengalaman bekerja secara nyata juga mendapatkan sertifikat MK dari lembaga tempat magang dilakukan, yang dapat dinilai setingkat dengan sertifikat pengalaman kerja. Mahasiswa yang akan mengambil subyek pelajaran MK dapat mendaftarkan diri di Tim Komisi Magang Kerja.
-
- Kuliah Kerja Nyata; 3 (0,3) sks (Wajib Universitas)
Di samping Praktek Tipe dan Pemanfaatan Hutan (PTPH) dan Praktek Pengelolaan Hutan Lestari (PPHL), mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM juga harus melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN), baik yang bersifat umum maupun yang tematik (KKN Tematik). Kegiatan ini merupakan program universitas dan bersifat terpadu. Dalam melaksanakan KKN mahasiswa Fakultas Kehutanan bekerja bersama-sama dengan mahasiswa fakultas lain. Tugas yang harus dilaksanakan adalah memberikan bimbingan kepada masyarakat dengan tindakan nyata untuk memecahkan masalah pembangunan di lokasi KKN. Untuk mengikuti KKN mahasiswa harus sudah lulus ujian dengan menyelesaikan paling sedikit 100 sks dan pada waktu KKN, mahasiswa diperbolehkan mengikuti paling banyak 1 (satu) mata kuliah, yang merupakan mata kuliah ulangan. Untuk menghindari kerugian waktu, sebaiknya KKN dilakukan ketika telah menyelesaikan semua mata kuliah teorinya. Mahasiswa juga dapat memanfaatkan waktu secara lebih efisien dengan mengambil KKN pada semester pendek.
-
- Skripsi, Ujian Pendadaran dan Publikasi
- Skripsi
Pedoman penulisan proposal, seminar, dan skripsi ditulis terpisah dari buku ini. Skripsi adalah karangan ilmiah yang ditulis oleh mahasiswa sebagai persyaratan akhir pendidikan akademiknya. Tujuan skripsi adalah melatih mahasiswa dengan bimbingan Dosen Pembimbing Skripsi (DPS) untuk melakukan penelitian secara utuh, mulai dari mengenal dan merumuskan masalah, merumuskan tujuan penelitian dan hipotesis, merancang cara (metodologi) pengumpulan & analisis data, menulis laporan penelitian dan mempertanggungjawabkan (presentasi) hasilnya secara akademik.
Skripsi dapat diambil mahasiswa dengan syarat telah menempuh kuliah minimal 100 sks dengan Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,00. Unsur-unsur yang diperlukan untuk melakukan skripsi telah dipelajari sejak semester satu, baik dalam kuliah, praktikum dan praktek lapangan. Oleh karena itu, mahasiswa sudah dapat mempersiapkan judul atau topik skripsi sedini mungkin untuk mempersingkat masa studi.
Topik skripsi yang diambil mahasiswa sebaiknya mencerminkan bidang yang diminati dan dengan dukungan yang memadai dari mata kuliah-mata kuliah yang sejalan. Penunjukan DPS dipilih sesuai dengan tema skripsi dan ditetapkan oleh Komisi Skripsi.
- Ujian Pendadaran
Ujian pendadaran adalah evaluasi hasil penulisan skripsi mahasiswa yang penyelenggaraannya diatur Fakultas. Syarat untuk menempuh ujian pendadaran adalah mahasiswa telah lulus mata kuliah yang dipersyaratkan (minimal 144 sks) dengan IPK lebih besar atau sama dengan 2,00; Nilai D tidak lebih dari 25% dari total sks (nilai Pancasila & Agama minimal C); tercantum sebagai pengambil “Skripsi” dalam KRS pada satu tahun yang bersangkutan; serta terdaftar sebagai mahasiswa UGM.
Ujian pendadaran dilaksanakan selama maksimum 2 jam. Tim Penguji terdiri dari 2 Dosen Penguji dan 1 atau 2 Dosen Pembimbing Skripsi (Pembimbing Utama dan/atau Pembimbing Pendamping). Tim penguji ujian pendadaran ditentukan oleh Dekan atau Wakil Dekan Bidang Akademik dan Penjaminan Mutu, atas usulan Ketua Bagian dan Pembimbing Skripsi.
Setelah ujian pendadaran, mahasiswa dapat dinyatakan lulus ujian atau tidak lulus ujian. Bagi yang tidak lulus ujian diwajibkan mengulang dalam waktu paling lama satu bulan setelah ujian pertama. Penilaian ujian pendadaran mencakup dua hal :
- Penilaian terhadap naskah skripsi yang mencakup materi skripsi, metodologi, tujuan penelitian, perumusan hipotesis, pembahasan, sistematika penulisan, bahasa dan format penulisan.
- Penilaian terhadap pertanggungjawaban hasil penelitian (skripsi) meliputi penguasaan materi, metodologi, argumentasi, penyajian dan penampilan.
- Publikasi Data Skripsi
Publikasi/karya ilmiah yang menggunakan data skripsi dapat dilakukan dengan ijin dari fakultas. Publikasi oleh mahasiswa dan dosen harus dilakukan dengan mencantumkan nama mahasiswa serta seluruh Dosen Pembimbing.
- Skripsi
- Kuliah dan Praktikum
- KELULUSAN DAN WISUDA
-
Mahasiswa yang telah memenuhi syarat kelulusan seperti pada poin 4 di atas dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan gelar sebagai Sarjana Kehutanan (S.Hut.). Penentuan kelulusan ini dilakukan dalam Forum Yudisium yang diselenggarakan oleh fakultas setiap bulan dengan menentukan predikat kelulusan.
Predikat kelulusan untuk Program Sarjana ditentukan sebagai berikut :
-
-
- Dengan Pujian (Cumlaude)Predikat ini dicapai bila (i) IP Kumulatif antara 3,51 – 4,00 dan (ii) masa studi yang dijalani maksimal lima tahun (sejumlah masa studi Program Sarjana (4 tahun) ditambah
- Sangat MemuaskanPredikat ini diperoleh bila IP Kumulatif antara 2,76 – 3,50, atau jika IP Kumulatif yang diperoleh 3,51 – 4,00 tetapi dengan masa studi antara 5,1 -7 tahun.
- MemuaskanPredikat kelulusan ini diperoleh jika IP Kumulatif yang dicapai antara 2,00 – 2,75
-
Penyerahan ijazah Sarjana Kehutanan dilakukan pada saat wisuda. Waktu wisuda mengikuti ketentuan Universitas yang dijadwalkan pada bulan November, Februari, Mei, dan Agustus setiap tahunnya. Untuk mengikuti wisuda ini mahasiswa harus telah dinyatakan lulus dalam Forum Yudisium yang diselenggarakan setiap bulan di fakultas, serta memenuhi persyaratan administrasi dan kelengkapan dokumen yang ditentukan oleh Universitas dalam pengumuman tersendiri.