Selama dua puluh tahun terakhir ini, di banyak negara berkembang terjadi perubahan kebijakan yang secara fundamental mempengaruhi penyelenggaraan pengelolaan sumberdaya alam yakni desentralisasi pengelolaan sumberdaya alam. Demikian pula yang terjadi di Indonesia, proses desentralisasi telah berlangsung sejak akhir 1998. Desentralisasi mempunyai beberapa dimensi dan konsekuensi, termasuk di dalamnya adalah konsekuensi pengurusan sumberdaya alam termasuk di dalamnya adalah pengurusan sumberdaya hutan (forestry governance). Perubahan ini memberikan dampak terhadap pengelolaan sumberdaya hutan dan masyarakat yang hidup di sekitar hutan. Dampak yang positif yang diharapkan dari desentralisasi di sector kehutanan adalah terwujudnya pengelolaan sumberdaya hutan yang baik (good forest governance), peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan pengelolaan sumberdaya hutan, dan distribusi manfaat sumberdaya hutan yang lebih berkeadilan.
Banyak kajian terkait dengan hal ini telah banyak dilakukan. Berdasarkan hasil-hasil kajian tersebut, terdapat empat temuan utama sebagai berikut:
- desentralisasi dalam pengelolaan sumberdaya alam memberikan pengaruh yang positif terhadap partisipasi stakeholder lokal dalam pengambilan keputusan,
- peningkatan akuntabilitas dalam pengelolaan sumberdaya alam akibat dari desentralisasi sangat bergantung kepada pemerintah daerah setempat,
- keberhasilan desentralisasi dalam pengelolaan sumberdaya alam sangat bergantung pada kapasitas unit yang memengang tanggung jawab penyelenggaraan pengelolaan,
- keberlanjutan pendanaan juga akan mempengaruhi keberhasilan desentralisasi pengelolaan sumberdaya alam (Andersson 2006).
Kajian mengenai Good Governance relative baru dilakukan di bidang kehutanan. Namun demikian beberapa staff di Fakultas Kehutanan UGM telah terlibat dalam kajian tersebut sebagai tenaga ahli yang diminta bantuannya oleh Departemen Kehutanan. Sebuah kajian yang sedang dilaksanakan adalah evaluasi pelaksanaan desentralisasi kehutanan di indonesia. Kajian ini bertujuan untuk:
- Merumuskan asas tata kepemerintahan yang baik di bidang kehutanan (good forestry governance) di tingkat pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah
- Menyusun standar tata kepemerintahan yang baik di bidang kehutanan
- Melakukan kajian pelaksanaan desentralisasi berdasar standar tata-kepemerintahan yang baik di bidang kehutanan.
- Menyusun rekomendasi untuk peningkatan kinerja pemerintah daerah dalam pengurusan kehutanan di daerah.
Hasil studi ini akan digunakan oleh pemerintah (Departemen Kehutanan) untuk menilai kinerja tata-kepemerintahan dalam bidang kehutanan. Fasil penilaian ini kemudaian akan menjadi input dalam penyusunan tindak kebijakan (policy measures) untuk meningkatkan kinerja tata-kepemerintahan di bidang kehutanan di tingkat pemerintah kabupaten/kota. Agregasi dari peningkatan kinerja di kabupaten/kota akan menjadi akumulasi kekuatan sektor kehutanan di tingkat nasional dan sekaligus akan meningkatkan citra kehutanan Indonesia di level internasional.