Jakarta;— Tanpa menunggu waktu lama, hanya berselang beberapa hari sejak kunjungan lapangan Presiden Joko Widodo ke lokasi IntegratedFarming System di KPH Randublatung pada hari Sabtu, (7/3/2015); pada hari Rabu, (11/03/2015) Presiden langsung memimpin Rapat Terbatas Kabinet dengan agenda tunggal tentang Optimalisasi Lahan di Perhutani. Rapat Terbatas tersebut dihadiri oleh Wakil Presiden, jajaran kabinet (Menko Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria, Menteri LHK), Gubernur Jateng, Direktur Utama Perum Perhutani, dan Dekan-Dekan Kluster Agro Universitas Gadjah Mada.
Dalam arahannya saatmembuka Rapat Terbatas, Jokowi menyampaikan “Selama dua hari saya sudah melihat fakta-fakta lapangan yang cukup menjanjikan untuk mendukung swasembada pangan. Program penanaman tanaman padi, jagung di lahan hutan baik di Jawa Timur dan Jawa Tengah (dengan program IFS) terbukti hasilnya cukup menjanjikan. Oleng karena itu program tersebut harus diperluas baik di lahan Perhutani, Inhutani, PTPN, maupun lahan swasta. Program pertanaman padi dan jagung dengan tanaman jati, dan nantinya juga dikombinasikan dengan ternak akan sangat mendukung swasembada pangan dan daging”.
Dalam paparannya,Dirut Perhutani, Mustoha Iskandar menyampaikan bahwa Perum Perhutani sejak dahulu sudah melakukan kegiatan agroforestry dalam bentuk tumpangsari, yang hasil nya cukup besar namun tidak pernah tercatat dalam data BPS.
“Sesuai instruksi Presiden, Perum Perhutani siap mengalokasikan lahan hutan 267.000 ha untuk budi daya tanaman padi dan jagung di seluruh Jawa, dengan perincian budi daya padi seluas 100.000 ha, dan jagung seluas 167.000 ha.Agar berhasil, Pemerintah harus mendukung program ini dengan pemberian pupuk bersubsidi, benih unggul, dan alat-alat mekanisasi untuk pengolahan lahan dan pengolahan hasil pertanian ujar Mustoha Iskandar.
Diharapkan dari luasan tersebut dengan hasil padi sekitar 5 ton/ha akan diperoleh tambahan produksi padi sebesar 500 ribu ton, sedang jagung dengan produktivitas sebesar 6 ton/ha, akan diperoleh tambahan produksi sebesar 1 juta ton.
“Ke depan di kawasan Zona Adaptif yang ada di sekitar desa-desa hutanPerhutani akan melakukan perubahan jarak tanam baru semula 3 m x 3 m diperluas menjadi 6 m x 2 m, dan 8 m x 2 m.Hal ini untuk memperlama jangka waktu penanaman tanaman pertanian bagi petani hutan. Dengan program ini harapannya pendapatan petani dari lahan tumpangsari akan meningkat menjadi 1.7 juta/bulan”.
Sedangkan untuk menampung hasil-hasil pertanian, “Perhutani siap untuk berperan sebagai offtaker dan feeder dari Bulog. Hal ini karena Perhutani memiliki jangkauan sampai ke daerah-daerah yang remote yang tidak terjangkau oleh Bulog” ujar Mustoha.
Menanggapi hal tersebut, Dekan Fakultas Kehutanan UGM Satyawan Pudyatmoko yang mewakili tim IFS menyatakan “UGM siap mendukung pelaksanaan perluasan program IFS dengan melakukan pendampingan, bimbingan teknis, dan penyiapan SDM yang kompeten baik untuk pelaksanaan pengelolaan hutan di Jawa maupun di Luar Jawa”.
Untuk itu UGM mengusulkan pentingnya di bangun Trainning Center dan Techno Park IntegratedFarmingSystem dan UGM sebagai pengelolanya.
“Ibarat Fakultas Kedokteran yang memiliki Rumah Sakit Akademik sebagai laboratorium untuk menemukan solusi di bidang kesehatan, Kluster Agro UGM saat ini hanya punya laboratorium sekelas Puskesmas, sehingga baru sebatas mengobati penyakit-penyakit ringan. Ke depannya itu jika dapat dibangun Techno Park IFS dan Training Center, kami akan mampu berkontribusi untuk memecahkan masalah yang lebih kompleks baik di Jawa maupun di luar Jawa”.
Sedangkan untuk mengatasi permasalahan di hutan luar Jawa, UGM mengusulkan dilaksanakannya program Silvikultur Intensif (SILIN) yang saat ini sudah berhasil dilaksanakan di beberapa IUPHHK.
“Jika memungkinkan ke depan Dana Reboisasi dapat dikembalikan kepada IUPHHK-IUPHHK yang berhasil membangun hutan dengan baik melalui program SILIN”, kata Satyawan Pudyaatmoko.
Dari pihak Kementerian LHK, Siti Nurbaya menambahkan program ini bisa dimulai pada tahun depan. Sebab harus ada perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 72 tahun 2010 tentang Perhutani, PP 35 tahun 2008 tentang Dana Reboisasi, dan PP 24 tahun 2010 tentang penggunaan kawasan hutan.
Dari Rapat Terbatas tersebut, terdapat beberapa rekomendasi penting tentang perubahan regulasi kehutanan, insentif benih unggul, pendistribusian pupuk, dan hilirisasi program kedaulatan pangan yaitu:
- Program pembangunan hutan untuk mendukung kedaulatan dan swasembada pangan harus secepatnya diperluas baik di Jawa maupun luar Jawa.
- Subsidi Pupuk kepada petani hutan harus segera direalisasikan.
- Hilirisasi program IFS khususnya pengolahan dan pemasaran komoditi pertanian dan peternakan harus segera dilaksanakan.
Untuk itu PP 72/2010 tentang Perhutani, PP 35/2008 tentang DR, dan PP 24/2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan perlu segera diperbaiki. ……….. (TY)