Konservasi Sumberdaya Alam masih dimaknai sebagai larangan dalam arti pembatasan pemanfaatan sumberdaya alam terutama oleh masyarakat. Upaya konservasi sumberdaya alam yang dilakukan selama ini telah menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa peraturan perundangan konservasi yang berlaku saat ini belum mampu mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Konservasi masih dipandang sebagai pelarangan dan pembatasan hak masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Novianto Bambang Wawandono sebagai narasumber tamu pada kuliah Kebijakan Konservasi Sumberdaya Hutan yang diselenggarakan oleh Program Studi Ilmu Kehutanan Program S2 Fakultas Kehutanan UGM pada Selasa, 02 Mei 2017.
Dr. Novianto Bambang Wawandono adalah Mantan Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada periode 2011 – 2014 dan sekarang menjabat sebagai Widyaiswara di Pusdiklat SDM Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Program Studi S2 Fakultas Kehutanan UGM senantiasa memberikan peluang belajar kepada mahasiswa dengan mengundang praktisi di bidang Kehutanan sebagai pemantik diskusi dalam mata kuliah – mata kuliah yang diselenggarakan. Diharapkan dengan media diskusi tersebut, mahasisiswa memiliki bekal yang kaya ketika berhadapan dengan realitas nyata persoalan pengelolaan sumberdaya hutan. (humasfkt)