• UGM
  • Academic Portal
  • IT Center
  • Library
  • Research
  • Webmail
  • Informasi Publik
  • Languages
Universitas Gadjah Mada Fakultas Kehutanan
Universitas Gadjah Mada
  • Tentang Kami
    • Visi dan MIsi
    • Kelembagaan Fakultas
    • Sejarah dan Perkembangan
    • Staff Pendidik
  • Akademik
    • Sistem Pendidikan
    • Departemen
    • Sistem Kredit Semester
    • BUKU PANDUAN AKADEMIK
  • KEMAHASISWAAN
    • KEMAHASISWAAN
    • LEM
    • PPSMB Pelestari
  • Penelitian dan Publikasi
    • Berita Penelitian dan Publikasi
    • Penelitian
    • Publikasi
    • Kekayaan Intelektual
    • Jangka Benah
  • Pengabdian Masyarakat
    • Pengabdian Dosen
    • Kerja Sama
    • WANAGAMA
    • KHDTK NGANDONG-GETAS
  • Beranda
  • News
  • Menyikapi Polemik Atas Lahirnya Peraturan Menteri LHK Tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perhutani

Menyikapi Polemik Atas Lahirnya Peraturan Menteri LHK Tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perhutani

  • News, Rilis
  • 22 August 2017, 08.31
  • Oleh:
  • 0

Lahirnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tidak membutuhkan waktu lama untuk mengundang reaksi dari berbagai pihak. Perdebatan muncul dari tasfir atas peraturan tersebut serta analisis berbagai kemungkinan yang akan terjadi dalam implementasinya.

Menyikapi hal tersebut Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan diskusi dalam acara Jagongan Rimbawan pada Senin 21 Agustus 2017 dengan menghadirkan 8 orang narasumber dari berbagai latar belakang baik akademisi, praktisi, maupun aktivis NGO. Diskusi bertempat di Joglo Graha Inovasi Mahasiswa Fakultas kehutanan UGM. Polemik perlu didiskusikan, oleh karenanya Fakultas Kehutanan UGM berupaya menyediakan ruang diskusi untuk mempertemukan berbagai tafsir atas lahirnya Peraturan Menteri tersebut, demikian disampaikan oleh Dr. M. Ali Imron, Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Kerjasama menyampaikan maksud dari diselenggarakannya acara ini.

Hadir dalam diskusi Prof. San Afri Awang penasihat senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Hariyadi Himawan, Dewan Pengawas Perum Perhutani, Prof. Maria S.W. Sumardjono, akademisi Fakultas Hukum UGM, Dr. Ari Sudjito, Akademisi Fakultas Isipol UGM, Ir. Daniel Budi Cahyono, ADM KPH Bojonegoro Perum Perhutani, Edi Suprapto, S.Hut, aktivis Koalisi Pemulihan Hutan Jawa/Arupa, Dr. Ahmad Maryudi, akademisi Fakultas Kehutanan UGM, dan Teguh Yuwono, M.Sc. Tim KHDTK Getas Fakultas Kehutanan UGM.

Diskusi juga diikuti oleh rimbawan dari berbagai latar belakang, para pemerhati sumberdaya alam dan kebijakan, akademisi, praktisi, dan aktivis NGO, serta mahasiswa dari berbagai Program Studi di Universitas Gadjah Mada.

Sebelumnya, berangkat dari keprihatinan tentang darurat pengelolaan hutan Indonesia, Fakultas Kehutanan UGM dalam HUT yang ke-50 telah berhasil memfasilitasi para pihak untuk merumuskan empat pilar arsitektur baru kehutanan Indonesia, yaitu pilar kelembagaan, produktifitas, kemakmuran rakyat, dan geopolitik. Dalam kontek ini lah, Jagongan Rimbawan yang bertepatan dengan HUT ke-54 Fakultas Kehutanan UGM berupaya menjadi ruang diskusi apakah kebijakan P.39/2017 tersebut akan memenuhi harapan empat pilar tersebut, terutama pilar kemakmuran rakyat dan bagaimana para pihak dapat merumuskan langkah-langkah implementasinya di lapangan sebagaimana disampaikan Dekan Fakultas Kehutanan Dr. Budiadi. (Humas Fkt)

Universitas Gadjah Mada

FAKULTAS KEHUTANAN
Universitas Gadjah Mada
Jl. Agro No. 1 Bulaksumur Yogyakarta 55281
Telp. (0274) 512102, 6491420 Fax. (0274) 550541
Email: fkt@ugm.ac.id

UNIVERSITY ADMISSION

  • SNMPTN
  • SBMPTN
  • PBUTM
  • UTUL

DEPARTMENT

  • Forest Management
  • Forest Product Technology
  • Silviculture
  • Forest Resource Conservation

Informasi Publik

  • Permohonan Informasi Publik
  • Daftar Informasi Tersedia Secara Berkala
  • Daftar Informasi Tersedia Setiap Saat

© FKT - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY