Fakultas Kehutanan UGM menyelenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada Semester Genap 2020/2021 sebagai berikut:
- Perkuliahan dilaksanakan secara daring sampai dengan Ujian Tengah Semester (UTS) dengan simultan dilakukan evaluasi. Jika memungkinkan, setelah UTS, KBM akan dilaksanakan secara bauran dengan ketentuan kenormalan baru yang telah ditetapkan sebelumnya.
- Pelaksanaan seminar, ujian pendadaran skripsi, ujian tesis dan ujian tertutup doktor tetap dilaksanakan secara daring.
- Praktikum dilaksanakan secara bauran dengan sebagian materi diberikan secara daring dan bila diperlukan materi praktek diberikan secara luring. Praktikum luring dilaksanakan secara blok dengan ketentuan kenormalan baru yang telah ditetapkan sebelumnya. Mahasiswa mengikuti kegiatan praktikum luring atas seijin orang tua.
- Praktik lapangan (Praktik Pengantar Ilmu Kehutanan, Praktek Tipe dan Pemanfaatan Hutan, serta Praktik Umum Pengelolaan Hutan Lestari dilaksanakan secara bauran dengan protokol kesehatan yang ketat. Informasi dan pendaftaran praktik lapangan dilakukan di Kantor Akademik Fakultas. Mahasiswa mengikuti praktik lapangan atas seijin orang tua.
- Penelitian dan penyelesaian tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi dapat dilaksanakan secara luring di kampus dengan ketentuan kenormalan baru yang telah ditetapkan sebelumnya.
Mahasiswa yang akan kembali beraktivitas di kampus baik berupa kuliah, praktikum, praktik lapangan, dan penelitian tugas akhir wajib mengikuti Surat Rektor Nomor 3847/UN1.P/SET-R/KR/2020 tentang Panduan Akademik Kenormalan Baru poin No 10 b.