Fakultas Kehutanan UGM menyelenggarakan Webinar bertajuk Quo Vadis Kebijakan Konservasi Sumberdaya Hutan Pasca Revisi UU 5/1990 dalam rangka salah satu kegiatan Dies Natalis ke-58. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom pada hari Selasa, 31 Agustus 2021. Kegiatan ini diikuti ratusan partisipan dari berbagai kalangan baik dari kalangan akademis dan lainnya.
Kegiatan ini dibuka dari sambutan oleh Bapak Dekan Fakultas Kehutanan, Dr Budiadi yang menekankan bahwa acara ini merupakan acara diskusi yang diperlukan dalam rangka mengawal dan memperkaya wawasan terkait masa depan konservasi sumber daya hutan di Indonesia. Hal itu didasari atas berlimpahnya sumber daya alam hayati di Indonesia yang terkait dengan ragam manfaat dan kepentingannya terhadap hajat hidup orang banyak baik dari level lokal, nasional dan global.
Acara webinar diskusi ini dipandu oleh Moderator Dr. rer.nat. Sena Adi Subrata yang saat ini merupakan dosen dan peneliti di department Konservasi Sumber Daya Hutan, Fakultas Kehutanan UGM. Dalam pengantarnya beliau menyampaikan bahwa revisi UU 5/1990 diperlukan karena banyak pihak masih merasa bahwa Undang-Undang ini dirasa masih lemah dalam menjadi dasar untuk Konservasi Sumberdaya Hutan di Indonesia. Salah satunya adalah bagaimana maraknya perdagangan satwa liar secara ilegal yang menunjukkan masih kurangnya penegakan hukum dalam konservasi sumber daya alam.
Narasumber pertama dalam diskusi ini adalah Ir. Darori Wonodipuro, MM yang merupakan rimbawan yang saat ini menjadi anggota DPR RI Fraksi Gerindra. Beliau juga pernah menjabat sebagai Direktur Jendral PHKA KemenLHK. Beliau memiliki panjang karir panjang terkait sektor konservasi sumber daya hutan di Indonesia. Dalam kesempatannya, Ir Darori menyampaikan bahwa komisi IV DPR sedang berusaha untuk merevisi UU 5/1990 dalam rangka meningkatkan konservasi sumber daya alam dan hayati di Indonesia. Beberapa hal yang diperjuangkan untuk menyukseskan agenda tersebut antara lain dengan memastikan pendanaan konservasi dan rehabilitasi agar lebih terjamin, penguatan koordinasi kelembagaan konservasi di Indonesia agar lebih efektif dan efisien serta penguatan penegakan hukum pidana terkait konservasi sumber daya hutan.
Narasumber kedua dalam kegiatan ini adalah Ir Wiratno, M.Sc yang saat ini menjabat selaku Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Beliau menyampaikan bahwa UU 5/1990 merupakan undang-undang yang cukup digdaya dalam melindungi keragaman hayati dan ekosistem di Indonesia. Meski begitu, beliau menyampaikan bahwa semakin berkembangnya dinamika dan tantangan di sektor kehutanan, maka undang-undang tersebut tentunya perlu diupdate dan perlu diubah di beberapa bagiannya.
Narasumber ketiga yaitu Bapak Samedi yang merupakan Direktur Program Tropical Forest Conservation Action-Sumatera (TFCA-Sumatera). Beliau menyampaikan bahwa UU 5/1990 belum banyak membahas konservasi keanekaragaman hayati baik pada level genetic, spesies maupun ekosistem. Padahal keanekaragaman hayati merupakan penyangga kehidupan manusia yang terpenting yang masih jarang dipahami kepentingannya secara menyeluruh. Beliau juga menyampaikan bahwa perbaikan UU 5/1990 juga harus memperjelas skema-skema pendanaan seperti PPP (Public Private Partnership) dalam pendanaan konservasi dan juga mekanisme pasar terkait konservasi yang relevan. Perbaikan juga harus dapat mendorong alternatif-alternatif mobilisasi pendanaan konservasi yang umumnya terbatas dari pemerintah.
Paparan terakhir disampaikan oleh Prof Satyawan Pudyatmoko yang menyampaikan perubahan UU 5/1990 memerlukan refleksi mendalam terkait konsep dan teori yang digunakan haruslah berbasis ilmiah yang relevan. Beliau juga mencontohkan ecosystem yang tidak dipahami secara utuh dan tidak menjadi fundamental yang kuat dalam kegiatan konservasi. Beliau juga menyampaikan bahwa jangan sampai revisi UU mereduksi nilai dari konservasi dengan menghilangkan jasa yang fundamental dari beragam jasa ekosistem.
Sesi diskusi dibuka oleh pengantar Bapak Arnanto Nurprabowo yang merupakan Tenaga Ahli DPR RI tahun 2015-2019 yang mengingatkan bahwa Indonesia telah berkomitmen dengan mengadopsi beragam inisiatif progresif dari global yang tentunya juga perlu disinkronkan dengan revisi yang sedang dijalankan.
Materi kegiatan diskusi webinar hari ini dapat diunduh pada tautan berikut :http://ugm.id/MateriWebinar1