Turbulensi kehutanan telah berlangsung sejak tahun 2018, dengan adanya beberapa permasalahan kunci, seperti kebakaran hutan dan lahan serta asap lintas batas negara, deforestasi, konflik tenurial, illegal logging, lahan gambut, perizinan, kebijakan akses kelola hutan, masih belum finalnya mengatur dan mengelola persoalan Masyarakat Adat, serta ada persoalan dalam optimasi pemanfaatan hutan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Prof. Dr. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc dalam pidato Dies pada Rapat Senat Terbuka dalam rangka Peringatan Dies Natalis Natalis Ke-60 Fakultas Kehutanan UGM di Grha Sabha Pramana UGM.
Lebih lanjut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan berbagai pendekatan, melaksanakan intervensi melalui regulasi, pengendalian dan pengawasan, penegakan hukum, peningkatan kapasitas, hingga pengembangan sistem inventarisasi dan pemantauan. Berbagai pendekatan yang telah dikembangkan tersebut, diimplementasikan dengan berpedoman pada berbagai instrumen kebijakan, baik dalam bentuk instrumen regulasi pemerintah, maupun instrumen yang berlaku dalam skala global seperti Sustainable Development Goals (SDGs), UN-CBD, Convention on Biodiversity, Protokol Nagoya, Paris Agreement, dan lain-lain.
Sebelumnya, Prof. Dr. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc menyampaikan bahwa Undang Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diamendemen melalui UU No. 19 Tahun 2004, mengamanatkan bahwa penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan. Lebih lanjut, disebutkan bahwa semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penguasaan hutan oleh negara ini kemudian memberi wewenang kepada Pemerintah untuk: (1) mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; (2) menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan (3) mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan serta mengatur perbuatan perbuatan hukum mengenai kehutanan.
Di depan para pejabat di lingkungan UGM, para Dekan Fakultas dan sekolah Vokasi, pejabat di lingkungan KLHK, mitra-mitra Fakultas Kehutanan, dosen dan tenaga kependidikan, purna tugas, mahasiswa, serta para alumni, Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan menyampaikan bahwa turbulensi-turbulensi yang terjadi sejak tahun 2018 sudah semakin kompleks, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bersama para pihak telah melakukan upaya terbaiknya akan tetapi sampai saat ini turbulensi-turbulensi masih ada dan akan terus bermunculan. Atas hal tersebut, Prof. Dr. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc berharap bahwa civitas akademika dan alumni Fakultas Kehutanan UGM akan terus bersama dapat mendukung pemerintah seperti spirit awalnya, menjaga Republik Indonesia tercinta. Sebegai penutup Menteri LHK menyampaikan beberapa pesan kunci 1) Mari kita bersama lakukan identifikasi untuk atasi turbulensi; 2) Mari kita perkuat paradigma pengelolaan hutan secara lestari; dan 3) Mari kita jaga dan wujudkan keseimbangan dan berkeadilan. Tantangan pengelolaan sumber daya hutan akan terus bertambah.