Abstract
Manfaat keberadaan hutan belum sepenuhnya dapat dirasakan oleh masyarakat karena deforestasi. Perhutanan sosial merupakan salah satu kebijakan dalam mengatasi problem tersebut. Dalam pelaksanan program perhutanan sosial, peran gender menjadi penting. Hal ini juga sejalan dengan Tujuan SDGs ke 5 menyebutkan adanya Kesetaraan Gender. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran gender dalam pengelolaan kawasan hutan. Penelitian ini dilakukan di Kelompok Tani Hutan (KTH) Alam Subur dan Ranu Makmur di Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo dengan responden penelitian sebanyak 30 orang anggota Kelompok Tani Hutan (KTH). Data diolah dalam bentuk tabulasi dan dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran laki-laki dan perempuan dalam pengelolaan kawasan hutan didominasi oleh laki-laki dengan alokasi waktu dalam bekerja yaitu 65,9% dan alokasi waktu untuk perempuan sebesar 34,1%. Proses komunikasi menjadi penting untuk menjembatani kendala struktural, sosial dan budaya agar relasi gender ini tidak menuju kepada relasi ketidakadilan peran.
SDGs
1. SDGs 5: Gender Equality
2. SDGs 15: Life on Land
Link Dokumen:
Download