Kamis, tanggal 8 Desember 2022 Fakultas Kehutanan UGM menerima Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI dalam rangka membahas
“Rancangan Undang-undang tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya”.
Dalam sambutannya Dekan Fakultas Kehutanan UGM Ir. Sigit Sunarta, S.Hut., M.P., M.Sc., Ph.D., IPU. menyampaikan bahwa kunjungan kerja hari ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari beberapa pakar di UGM khususnya pakar dari Fakultas Kehutanan UGM dan Fakultas Hukum UGM, hal tersebut sejalan dengan Pengantar Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI RUU KSDAHE drh. H. Slamet yang juga menyatakan maksud dan tujuan kunjungan kerja Komisi IV DPR RI kali ini untuk berdiskusi dengan pakar di UGM dalam rangka RUU tentang KSDAHE. Terutama terkait dengan 3 hal yang terkait dengan Penegakan Hukum, Pemanfaatan, Perlindungan dan Kelestarian yang mana representasinya mengawal kepentingan masa depan generasi yang akan datang atau anak cucu kita bukan untuk kepentingan sesaat. Masukan dari para Pakar/Ahli dari UGM dimaksudkan untuk berfikir kedepan tentang kebaikan yang harus kita fikirkan.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan para pakar/ahli di UGM antara lain:
1. Prof. Dr. Djoko Marsono (Pakar/Ahli Ekologi Hutan)
2. Prof. Dr. San Afri Awang (Pakar/Ahli Manajemen Hutan)
3. Dr. Supriyadi (Pakar/Ahli Hukum Pidana)
4. Dr. Harry S (Pakar/Ahli Hukum Lingkungan)
5. Dr. Sena Adi Subrata, S.Hut., M.Sc. (Pakar/Ahli Konservasi Sumber Daya Hutan)
6. Dr.rer.silv. Muhammad Ali Imron, S.Hut., M.Sc. (Pakar/Ahli Biologi Konservasi)
7. Dr. Hero Marhaento, S.Hut., M.Si. (Pakar/Ahli Pengelolaan Kawasan Konservasi)
Paparan ahli pertama kali disampaikan oleh Prof. Dr. Djoko Marsono (Pakar/Ahli Ekologi Hutan), beliau menanggapi RUU KSDAHE bahwa asas pelestarian itu sangat penting sebaiknya jangan dihilangkan. Pemanfaatan orientasinya harus ke depan bukan hanya untuk kepentingan sekarang.
SDA Hayati teknisnya adalah penyangga kehidupan, pelestarian dan pemanfaatan.
Paparan selanjutnya oleh Prof. San Afri Awang menyampaikan KSDAHE jangan hanya berorientasi pohon dan hutan sebaiknya ada tambahan buah dan pangan. Beberapa satwa pada lari karena tidak ada pangannya.
Berikutnya, Dr. Supriyadi menyampaikan tanggapannya terhadap RUU KSDAHE kepada Komisi IV DPR RI untuk memastikan RUU ini untuk merubah atau mencabut UU No. 5/1990? Jika hanya merevisi maka sesuaikan konsideran UU perubahannya.
Penetapan Hukum Pidana bukan hanya saja perseorangan tetapi korporasinya juga bisa dituntut.
Dr. Harry Supriyono mengawali paparannya dengan keterangan bahwa saat ini sedang trend Konservasi SDAHE pada pulau-pulau kecil dan kawasan pesisir. Beliau menyampaikan materi perihal Sanksi Administrasi, Norma Larangan dan Tanggung Gugat Perdata. Sanksi Administratif dimaksudkan untuk mencapai 3 tujuan yaitu: reparatoir, punitief dan regresif.
Paparan selanjutnya disampaikan oleh Pakar KSDH Dr. Sena Adi Subrata menyampaikan masukan tentang konsep Pengelolaan Ekosistem dan World Conservation Strategy yang mana pelindungnya adalah sistem penyangga kehidupan.
Pakar Biologi Konservasi Dr. Muhammad Ali Imron menyampaikan pengetahuan atas KSDAHE perlu ditingkatkan, Konservasi inklusif, konsep global dan lokal, taman buru, penetapan status perlindungan, pemanfaatan ditambahkan klausul lestari “Pemanfaatan secara lestari” dan Pengawetan di Suaka Alam.
Pakar Pengelolaan Kawasan Konservasi Dr. Hero Marhaento menyampaikan analisis SWOT terhadap RUU 5/90 antara lain pentingnya penguatan Sumber Daya Genetik dan Gakkum. Pelibatan masyarakat adat sebagai desa penyangga masih sangat sedikit.
Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI kali ini dihadiri oleh Jajaran Pejabat Struktural dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan selaku mitra pendamping kunjungan kerja Komisi IV DPR RI dalam rangka RUU KSDAHE.
Acara diakhiri dengan diskusi yang dipandu oleh drh. H. Slamet selaku fasilitator dan ketua tim kunjungan kerja Komisi IV DPR RI serta foto bersama.