Anggota Senat Fakultas terdiri dari lima unsur, yaitu: a. Guru Besar, Guru Besar Emiritus dan Guru Besar Luar Biasa, b. Dekan, c. Wakil Dekan, d. Ketua Bagian, dan e. Wakil Bagian yang dipilih dan jumlahnya disesuaikan dengan jumlah dosen pada Bagian yang bersangkutan. Penetapan Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat Fakultas dilaksanakan dengan Keputusan Rektor. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi maka Senat Fakultas Kehutanan UGM membentuk empat komisi, yaitu Komisi Akademik, Komisi Kelembagaan dan Sumberdaya Manusia, Komisi Penelitian, Kerjasama dan Pengabdian Masyarakat, serta Komisi Pengembangan Hubungan Alumni dan Kemahasiswaan.