Building a culture of quality for excellence in education, research, innovation, and societal impact.
Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada berkomitmen menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berkualitas, relevan, dan berdaya saing global melalui sistem penjaminan mutu yang terintegrasi dan berkelanjutan. Penjaminan mutu diterapkan untuk memastikan pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta tata kelola fakultas berjalan sesuai standar dan terus mengalami peningkatan kualitas.
Pelaksanaan penjaminan mutu di Fakultas Kehutanan UGM mengacu pada Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) sebagai dasar perbaikan berkelanjutan (continuous quality improvement) (Gambar 1).
Melalui siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan (PPEPP) Fakultas Kehutanan UGM membangun budaya mutu yang melibatkan seluruh sivitas akademika dan pemangku kepentingan. Komitmen ini mendukung terwujudnya lulusan yang unggul, berintegritas, dan memiliki kepemimpinan hijau untuk menjawab tantangan kehutanan dan lingkungan global.
Gambar 1. PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) Fakultas Kehutanan UGM
Penetapan Kebijakan dan Standar Penjaminan Mutu
Fakultas melakukan sistem penjaminan mutu bidang akademik dan non akademik dengan mengacu pada beberapa rujukan kebijakan sebagai berikut:
1. Peraturan Perundangan yang masih relevan dan terbaru, sebagai berikut:
a. Undang-undang No. 12 tahun 2012 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Gadjah Mada (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5454);
c. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023;
d. Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Gadjah Mada;
e. Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Tinggi yang telah diubah dengan Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Tinggi Universitas Gadjah Mada;
f. Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pendidikan yang diubah menjadi Peraturan Rektor Nomor 23 Tahun 2024 juncto 19 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pendidikan
g. Peraturan Rektor Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia;
h. Peraturan Rektor Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penelitian;
i. Peraturan Rektor Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengabdian kepada Masyarakat;
j. Manual Mutu Akademik Mutu Sistem Penjaminan Mutu dan Reputasi Akademik, Rencana Induk dan Rencana Strategis Universitas;
k. Manual Mutu Universitas Gadjah Mada Tahun 2021;
l. Manual Mutu Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Tahun 2022;
m. Rencana Strategis Fakultas Kehutanan 2022 – 2027 dan Rencana Operasional Tahunan dalam bentuk Target Capaian Kinerja (TCK) dan dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang meliputi bidang akademik dan nonakademik dengan pertimbangan Senat Fakultas.
Pelaksanaan penjaminan mutu
Pelaksanaan penjaminan mutu melibatkan unit-unit pelaksana secara cascading, yaitu target capaian kinerja (TCK) ditetapkan secara berjenjang dan partisipatif sampai pada tingkat Departemen, Program Studi, Unit Jaminan Mutu, dan unit-unit dan kepanitiaan yang bersifat ad hoc, seperti komisi riset, komisi skripsi, career development center (CDC), humas dan IT, perpustakaan, pengelola Jurnal Ilmu Kehutanan, sarana prasarana, pengelola KHDTK, dan kerja sama.
Evaluasi dan pengendalian penjaminan Mutu
Tahap evaluasi dan pengendalian dilakukan dengan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan TCK secara berkala setiap tiga bulan, setiap semester, dan setiap tahun. Pada tahap pengendalian dilakukan melalui rapat rutin yang berjenjang pada tingkat laboratorium, departemen, dan Fakultas melalui rapat mingguan dan bulanan sehingga dapat dipantau TCK dan layanan akademik maupun nonakademik yang belum memuaskan dan belum memenuhi target pada setiap bulan, triwulan atau semester berjalan.
Pelaksanaan pembelajaran secara khusus juga dipantau menggunakan instrumen Evaluasi Dosen oleh Mahasiswa (EDOM) setiap semester dan Sistem Informasi dan Monitoring/Evaluasi (SIMONI) untuk mengukur kualitas instruksional.
Dalam tahap ini, Fakultas juga melakukan pengisian Laporan Kinerja Program Studi dan self-assessment untuk berbagai indikator kegiatan akademik dan non akademik dalam rangka Audit Mutu Internal (AMI) tingkat Fakultas dan Prodi. Dokumen evaluasi diri ini dilakukan review oleh pihak eksternal dan internal, termasuk dilakukan visitasi dan wawancara dengan sivitas akademika, sehingga dapat ditemukan ruang-ruang untuk perbaikan secara berkelanjutan di masa depan.
Tahap peningkatan
Berbagai upaya peningkatan dilakukan agar target capaian kinerja (TCK) pada akhir tahun dapat tercapai, termasuk peningkatan yang didasarkan pada hasil AMI melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). Rapat Tinjauan Manajemen dimaksudkan untuk merespon masukan-masukan Reviewer dan menindaklanjuti dengan langkah-langkah strategis dalam waktu yang ditentukan. Efektivitas penjaminan mutu ditunjukkan dari telah diresponnya temuan pada tahun berjalan yang terekam dalam RTM sehingga tidak menjadi temuan di tahun berikutnya.
Pelaporan Penjaminan Mutu
Hasil pengendalian dan pemantauan ini dilaporkan dalam Rapat Kerja Fakultas dan Rapat Senat Fakultas serta Rapat Senat Terbuka yang melibatkan stakeholder eksternal, termasuk board of advisory yang mewakili kalangan industri, masyarakat Sipil, aktivis lingkungan, pemerintah dan mitra perguruan tinggi luar negeri. Efektivitas implementasi sistem penjaminan mutu tercermin dalam berbagai langkah perbaikan sistematis dan berkelanjutan.
Struktur dan Tugas Organisasi UJM
Unit Jaminan Mutu (UJM) memastikan bahwa mutu layanan seluruh Program Studi Fakultas Kehutanan selalu konsisten dengan visi, misi, tujuan, sasaran, dan kebijakan strategis Fakultas. UJM dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dekan NOMOR 4/UN1/FKT/KPT/2026. Berikut posisi UJM dalam struktur organisasi Fakultas Kehutanan yang dapat dilihat pada Gambar 2. Adapun tugas UJM sebagai berikut:
1. mengkoordinasi pelaksanaan penjaminan mutu tridarma;
2. memfasilitasi pelaksanaan penjaminan persiapan mutu akreditasi, sertifikasi, dan Audit Mutu Internal (program studi dan laboratorium);
3. memanfaatkan sistem informasi dalam pelaksanaan penjaminan mutu;
4. memastikan adanya umpan balik dari pihak luar secara sistematis;
5. menyusun prosedur operasional baku (POB) pelaksanaan tridarma sesuai dengan aturan yang berlaku;
6. melaporkan kegiatan Unit Jaminan Mutu dan hasil kegiatan Audit secara berkala kepada Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada; dan
7. berkoordinasi dengan Satuan Penjamin Mutu dan Reputasi Universitas Gadjah Mada dalam program World Class University (WCU).
Adapun ketua dan anggota UJM sebagai berikut:
No | Nama | Jabatan |
1 | Dr. Ir. Rizki Arisandi, S.Hut. | Ketua |
2 | Dr. Riska Dwiyanna, S.Pd. | Sektretaris 1 |
3 | Arief Munandar, S.Sos. | Sektretaris 2 |
Gambar 2. Struktur Organisasi Fakultas Kehutanan
Adapun Ketua dan Anggota UJM 2026 sebagai berikut:
Board of Advisory
Board of Advisory dibentuk oleh Fakultas Kehutanan UGM sesuai Keputusan Dekan Nomor 242/UN1/FKT1/SK/UM/2023, untuk memberikan masukan, nasihat, dan pertimbangan terhadap arah dan kebijakan di Fakultas Kehutanan UGM. Adapun tugas dan tanggung jawab Boad of Advisory sebagai berikut:
1. memberikan masukan, nasihat, dan pertimbangan terhadap arah kebijakan dan pengembangan Tridarma di lingkungan Fakultas Kehutanan UGM
2. memberikan masukan, nasihat, dan pertimbangan terhadap arah kebijakan dan pengembangan Program Studi di lingkungan Fakultas Kehutanan UGM
Adapun anggota Board of Advisory adalah sebagai berikut:
No | Nama | Jabatan |
1 | Dr. (H.C.) Ir. Wahjudi Wardojo, M.Sc., IPU | Penasihat Senior Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) |
2 | Ir. Hartono, M.Sc. | Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (2020 – 2024) |
3 | Ir. Dyah Murtiningsih, M.Hum. | Direktur Jendral Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) |
4 | Dr. Takahiro Fujiwara | Kyushu University |
5 | Ir. Purwadi Suprihanto, M.M., IPU | Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) |
6 | Aditya Bayunanda, S.Hut., M.M. | Chief Executive Officer World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia |