• UGM
  • Academic Portal
  • IT Center
  • Library
  • Research
  • Webmail
  • Informasi Publik
  • Languages
Universitas Gadjah Mada Fakultas Kehutanan
Universitas Gadjah Mada
  • Tentang Kami
    • Visi dan MIsi
    • Kelembagaan Fakultas
    • Sejarah dan Perkembangan
    • Staff Pendidik
  • Akademik
    • Sistem Pendidikan
    • Departemen
    • Sistem Kredit Semester
    • BUKU PANDUAN AKADEMIK
  • KEMAHASISWAAN
    • KEMAHASISWAAN
    • LEM
    • PPSMB Pelestari
  • Penelitian dan Publikasi
    • Berita Penelitian dan Publikasi
    • Penelitian
    • Publikasi
    • Kekayaan Intelektual
    • Jangka Benah
  • Pengabdian Masyarakat
    • Pengabdian Dosen
    • Kerja Sama
    • WANAGAMA
    • KHDTK NGANDONG-GETAS
  • Beranda
  • News
  • Perlu kebijakan khusus untuk pelaksanaan Tridarma di masa pandemi

Perlu kebijakan khusus untuk pelaksanaan Tridarma di masa pandemi

  • News, Rilis
  • 7 August 2020, 03.34
  • Oleh: hadianto
  • 0

Wakil Dekan Bidang penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan Kerja Sama, Dr. M Ali Imron menyampaikan perlunya strategi dan pendekatan khusus dalam rangka adaptasi kebiasaan baru dalam pelaksanaan kegiatan Tridarma perguruan tinggi. Kegiatan pembelajaran telah berjalan dengan baik sejak diterapkannya sistem pembelajaran jarak jauh dari awal berjangkitnya wabah Covid-19. Secara teknis, kegiatan pembelajaran jarak jauh di Fakultas Kehutanan UGM telah berjalan dengan memanfaatkan berbagai perangkat pembelajaran daring yaitu menggunakan metode syncronous (Webex, Zoom, dan lain-lain), dan metode asyncronous (university’s e-learning: eLisa, eLok atau e-learning). Kegiatan praktikum yang membutuhkan aktifitas di laboratorium juga telah mulai dilakukan dengan protokol khusus, lanjutnya.

Lebih lanjut, untuk pelaksanaan kegiatan Tridarma di Fakultas Kehutanan UGM seperti kegiatan praktek mahasiswa di luar kota, kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, diperlukan kebijakan khusus dalam rangka tetap menegakkan kewaspadaan dan pengurangan risiko dalam masa pandemi. Kebijakan tersebut diperlukan terkait dengan perjalanan dinas, perjalanan kegiatan mahasiswa di luar kota, serta mekanisme penerimaan tamu dan Kerja sama dengan pihak luar institusi. Oleh karena itu Fakultas Kehutanan UGM telah menerbitkan Surat Edaran No 492/UM/2020 untuk memberikan pedoman dan batas koridor kegiatan dalam rangka pelaksanaan Tridarma di lingkup Fakultas.

Surat Edaran tersebut mengatur prinsip-prinsip yang harus dilakukan oleh civitas akademika Fakultas Kehutanan UGM dalam melaksanakan kegiatan penelitian, perjalanan dinas yang sangat dibutuhkan, serta mekanisme penerimaan tamu dan kerja sama dengan pihak luar Fakultas. Surat Edaran tersebut merujuk pada kebijakan yang berlaku di lingkup Universitas Gajah Mada yang telah dituangkan sebelumnya dalam Edaran Rektor tentang Tatanan Kenormalan Baru di Universitas Gadjah Mada.

“Diharapkan, prinsip-prinsip yang dituangkan dalam surat edaran tersebut dapat mendukung kelancaran kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi di lingkup Fakultas Kehutanan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi”, tutup Dr. M. Ali Imron.

Berikut link Surat Edaran Dekan Fakultas Kehutanan UGM tentang KBM masa pandemik covid-19:

Surat Edaran KBM masa pandemik covid-19 Fakultas Kehutanan UGM

Universitas Gadjah Mada

FAKULTAS KEHUTANAN
Universitas Gadjah Mada
Jl. Agro No. 1 Bulaksumur Yogyakarta 55281
Telp. (0274) 512102, 6491420 Fax. (0274) 550541
Email: fkt@ugm.ac.id

UNIVERSITY ADMISSION

  • SNMPTN
  • SBMPTN
  • PBUTM
  • UTUL

DEPARTMENT

  • Forest Management
  • Forest Product Technology
  • Silviculture
  • Forest Resource Conservation

Informasi Publik

  • Permohonan Informasi Publik
  • Daftar Informasi Tersedia Secara Berkala
  • Daftar Informasi Tersedia Setiap Saat

© FKT - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY