Dalam rangka kesiapsiagaan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan UGM dan kondisi penyebarannya di wilayah DIY. Maka UGM menetapkan status awas dan tanggap darurat terhadap penanganan COVID-19. Berikut beberapa surat edaran Dekan Fakultas Kehutanan dan Rektor UGM :
- Surat Edaran Rektor No. 1604 Tanggal 14 MaretTahun 2020
- Surat Edaran Dekan No. 326 Tanggal 14 MaretTahun 2020
- PROSEDUR PELAKSANAAN PEMBELAJARAN DALAM UPAYA KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID
- Surat Edaran Rektor No. 1606 Tanggal 16 MaretTahun 2020
- Surat Edaran Panduan Kuliah Daring dalam Masa Tanggap Darurat COVID-19
- Surat Edaran Dekan No. 33 Tahun 2020
- Surat Edaran Pembatasan Maksimal Kampus UGM
- Surat Edaran Dekan No. 335 Tahun 2020