JAMINAN KECUKUPAN AREAL KAWASAN HUTAN BERDASARKAN UU CIPTA KERJA GUNA MEWUJUDKAN HUTAN INDONESIA LESTARI
Yogyakarta, 1 Oktober 2021
Pengesahan Undang Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan produk peraturan perundangan turunanya, yang mencakup PP 23 dan 24 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri LH No. 7, 8 , 9 Tahun 2021 akan ikut mengubah tatanan tata kelola hutan Indonesia di masa depan. Salah satu bahasan penting dalam UUCK adalah hilangnya angka luas minimal penutupan hutan sebesar 30% dari luas DAS dan atau pulau. Hal ini dapat menimbulkan hilangnya jaminan konstitusional luas minimal yang mampu mempertahankan keberadaan hutan Indonesia tetap lestari.
Pada ketentuan baru tersebut dijelaskan bahwa luas kawasan dan penutupan hutan ditetapkan dengan kriteria kecukupan luas secara proporsional dengan mempertimbangkan aspek: a) biogeofisik; b) daya dukung daya tampung; c) karakteristik DAS; dan d) keanekaragaman flora fauna. Dengan demikian, luas penutupan hutan pada setiap DAS atau Pulau perlu dihitung ulang secara rasional dengan pendekatan teknokrasi dan menjadi tugas Kementerian LHK untuk melakukan pengaturan dan perencanaan lebih lanjut.
Fakultas Kehutanan UGM sendiri telah memberikan kontribusi pemikiran terkait draft UUCK melalui FGD yang telah dilangsungkan pada tanggal 16 April 2020, antara lain dengan memberikan perhatian khusus terkait hilangnya angka luas minimum Kawasan hutan, serta perlunya memandang hutan bukan barang atau jasa penghasil ekonomi utama, namun sebagai barang pengendali dan penghasil jasa ekosistem. Hilangnya angka 30% sebagai batas minimum luas Kawasan hutan berpotensi mendorong terjadinya konversi lahan besar-besaran apabila diterapkan. Meski begitu, pro dan kontra terkait bagaimana implementasi ketentuan ini terutama terkait dengan beragam kondisi hutan yang heterogen masih belum terjawab.
Latar belakang inilah yang mendasari tema yang dipilih dalam rangka Dies Natalis Fakultas Kehutanan ke-58 bertajuk, “Jaminan Kecukupan Areal Kawasan Hutan Berdasarkan UU Cipta Kerja Guna Mewujudkan Hutan Indonesia Lestari”.
Sejalan dengan tema dan latar belakang tersebut, pidato Dies Natalis disampaikan oleh Bapak Dr. Ruandha Agung Sugardiman, salah seorang alumnus terbaik dari Fakultas Kehutanan UGM yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementrian Kehutanan dan Lingkungan RI menyampaikan bahwa mengenai justifikasi aturan baru mengenai kecukupan luas Kawasan hutan dan UU Cipta Kerja akan memberikan penegasan yang nyata akan kebijakan pemerintah yang berpihak kepada masyarakat, baik dalam alokasi dan penggunaan serta pemanfaatan hutan, demikian pula dalam hal akses dalam perhutanan sosial serta jalan penyelesaian masalah hutan adat bagi masyarakat adat. Sedangkan kecukupan minimal kawasan hutan tidak lagi ditetapkan dengan kriteria one fits for all seperti norma sebelumnya, tetapi berbeda-beda sesuai dengan karakteristik biogeofisik dan perkembangan sosial ekonomi wilayah setempat.
Pelaksananaan Rangkaian acara Dies Natalis Fakultas Kehutanan ke-58 juga menandakan ketangguhan para rimbawan meskipun masih berada dalam kondisi Pandemi COVID-19. Secara umum, Fakultas Kehutanan UGM terus berkarya dan bergerak dalam berbagai kegiatan tri dharma melalui kegiatan daring serta luring.
Motto yang dipilih dalam Dies Natalies Fakultas Kehutanan ke-58 adalah, Semangat Mbangun Alas yang juga dimaksudkan untuk terus memupuk semangat Rimbawan untuk terus membangun hutan dan bersolidaritas di masa yang sulit ini. Kick-off rangkaian kegiatan Dies Natalis telah dilaksanakan tanggal 17 Agustus 2021 dengan pemotongan tumpeng. Bakti Sosial juga telah dilaksanakan pada tanggal 21-22 September 2021 di Wanagama dengan menyasar Dosen Purna Karya, Tendik dan Pasien Isolasi Wisma Wanagama, Relawan serta Nakes Rumah Isolasi Wanagama.
Fakultas Kehutanan UGM juga telah menyelenggarakan seminar nasional research update untuk mengkomunikasikan beragam penelitian yang dilaksanakan oleh peneliti Fakultas Kehutanan UGM dan khalayak umum. Selain itu, Fakultas juga telah melaksanakan webinar dengan tema: 1) Quo Vadis Revisi UU No. 5/1990 2) Pendidikan Kehutanan untuk Profesi Rimbawan Unggul; dan 3) Jaminan Kecukupan Kawasan dan Penutupan Hutan berdasarkan UUCK guna mewujudkan hutan Indonesia lestari.
* Materi Pidato Dekan dapat diunduh pada link dibawah ini :
Pidato Laporan Dekan dalam rangka Dies Natalis Ke-58 Fakultas Kehutanan UGM