
Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keanekaragaman hayati global. Salah satu langkah strategis tersebut adalah pengakuan terhadap hasil Conference of the Parties ke-15 (COP15) dari Convention on Biological Diversity (CBD) pada Desember 2022 yang menghasilkan kerangka kerja Kunming–Montreal Global Biodiversity Framework. Kerangka kerja ini menetapkan target global yang dikenal sebagai “30 by 30”, yaitu upaya melindungi sedikitnya 30 persen kawasan daratan, perairan darat, pesisir, dan laut dunia pada tahun 2030.
Di Indonesia, luas kawasan konservasi saat ini mencapai sekitar 27 juta hektare, atau sekitar 21,7 persen dari total luas kawasan hutan, setara dengan 14,2 persen dari luas wilayah Indonesia. Capaian ini menunjukkan kemajuan penting, namun masih memerlukan berbagai strategi tambahan untuk memenuhi target konservasi global pada akhir dekade ini.
Sebagai tindak lanjut dari komitmen tersebut, pemerintah Indonesia berencana menyesuaikan Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) dengan berbagai kebijakan baru yang mendukung pencapaian target konservasi. Salah satu pendekatan yang mulai diperkuat adalah pengakuan kawasan konservasi di luar kawasan konservasi formal, termasuk wilayah yang dikelola masyarakat adat atau yang dikenal sebagai Indigenous Territories and Community Conserved Areas (ICCA). Kawasan-kawasan ini dapat berada baik di dalam kawasan hutan negara maupun di luar kawasan hutan.

Dalam konteks ini, pengakuan wilayah adat menjadi salah satu elemen penting. Pada tahun 2023, berbagai organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mengusulkan sekitar 26,9 juta hektare wilayah adat untuk diakui secara resmi, termasuk kawasan hutan adat di dalamnya. Hingga saat ini, pengakuan oleh pemerintah daerah telah mencapai sekitar 3,7 juta hektare.
Pemerintah Indonesia juga menunjukkan komitmen lebih lanjut pada forum internasional. Dalam COP30 tahun 2025 di Brasil, Kementerian Kehutanan menargetkan tambahan penetapan hutan adat minimal 1,4 juta hektare pada periode 2025–2029. Upaya tersebut didukung melalui pembentukan Satuan Tugas dan Peta Jalan Percepatan Pengakuan Hutan Adat. Meskipun demikian, hingga saat ini luas hutan adat yang telah ditetapkan secara resmi baru mencapai sekitar 360 ribu hektare, sehingga masih diperlukan berbagai langkah percepatan kebijakan dan penguatan kelembagaan.
Melihat dinamika tersebut, para peneliti dari Pusat Kajian Kehutanan Sosial (PKKS) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada melakukan penelitian untuk memahami lebih dalam peran hutan adat dalam konservasi keanekaragaman hayati dan pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Penelitian ini dipimpin oleh Prof. San Afri Awang dan dilakukan melalui kolaborasi internasional dengan konsorsium peneliti dari Jepang, yang melibatkan Prof. Makoto Inoue (Waseda University), Dr. Daisuke Terauchi (University of Tsukuba), dan Dr. Takahiro Fujiwara (Kyushu University).
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kontribusi masyarakat adat dalam model pengelolaan hutan lestari, sekaligus memahami proses pelembagaan hutan adat serta keragaman bentuk pengelolaannya di berbagai wilayah Nusantara. Selain itu, kajian ini juga diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat integrasi antara pengelolaan berbasis masyarakat dengan agenda konservasi nasional dan global.
Studi ini merupakan bagian dari penelitian komparatif tentang konservasi hutan adat di negara-negara tropis, yang mencakup 14 negara di berbagai kawasan Asia. Penelitian tersebut didukung oleh pendanaan JSPS KAKENHI Grant-in-Aid for Scientific Research (A) dari Jepang dan direncanakan berlangsung selama empat tahun, mulai 2026 hingga 2030.
Melalui kolaborasi internasional ini, diharapkan pemahaman mengenai praktik konservasi berbasis masyarakat adat dapat semakin diperkuat, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian target global keanekaragaman hayati dan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Penulis: Dwiko Permadi
Editor: Satriagasa