Ngawi, 18 Mei 2026 – Fakultas Kehutanan UGM sebagai pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pendidikan dan Pelatihan UGM memperkuat kemitraan dalam pengelolaan KHDTK bersama masyarakat melalui penyerahan Surat Keterangan Petani Penggarap lahan andil (pesanggem) di KHDTK DIKLATHUT UGM yang diikuti oleh 158 petani di Kecamatan Pitu.
Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Pitu pada hari Senin, 18 Mei 2026 tersebut turut dihadiri Camat dan Kepala Desa di Kecamatan Pitu, Forkompinca di Kecamatan Pitu yaitu Kepala Polsek Pitu dan perwakilan Pos Ramil Pitu, serta pimpinan Fakultas Kehutanan UGM sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan hutan berbasis kolaborasi masyarakat.
Penyerahan surat keterangan sebagai pesanggem tersebut menjadi bagian penting dari upaya penertiban kelola hutan, serta implementasi pengelolaan KHDTK yang melibatkan masyarakat sekitar kawasan, sekaligus mendorong pemanfaatan lahan dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian hutan. Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat petani penggarap dari berbagai desa di sekitar kawasan, di antaranya Desa Pitu, Kalang, Dumplengan, Papungan, dan Megeri.
“Pengelolaan hutan tidak dapat dilakukan sendiri. Keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan kawasan hutan. Melalui kolaborasi ini, diharapkan tutupan lahan terus meningkat agar kelestarian hutan dapat tetap terjaga untuk generasi mendatang” ujar Ir. Sigit Sunarta, S.Hut., M.P., M.Sc., Ph.D., IPU, selaku Dekan Fakultas Kehutanan UGM.

Teguh Yuwono, S.Hut., M.Sc., selaku Direktur KHDTK DIKLATHUT UGM, menegaskan bahwa dokumen tersebut adalah bukti bahwa Fakultas Kehutanan UGM mengakui keberadaan masyarakat petani penggarap sebagai mitra strategis. Akan tetapi ditegaskan oleh Teguh Yuwono bahwa Surat Keterangan Pesanggem tersebut bukan merupakan bukti kepemilikan lahan atau sertifikat hak milik, namun hanya sebatas hak garap sehingga masyarakat diharapkan memahami isi surat dengan baik. Di dalam surat keterangan diatur tentang hak, kewajiban, larangan, hingga sanksi bagi para pesanggem. Masa berlaku surat keterangan pesanggem tersebut selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang jika berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi petani penggarap memiliki kinerja yang baik. Dijelaskan juga bahwa hak kelola tersebut dapat diwariskan kepada ahli waris yang sah, namun tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan dibawah tangan.
Ke depan diharapkan dengan adanya surat keterangan tersebut maka dapat menjadi awal untuk penataan dan penertiban hak kelola dan hak garap petani, dan KHDTK Diklathut UGM dapat menjadi salah satu role model pengelolaan hutan kolaboratif yang mampu menjaga keseimbangan antara aspek ekologis, dan aspek sosial untuk ikut serta meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat sekitar kawasan.
Penulis: Charisma Marseliya, Teguh Yuwono, S.Hut., M.Sc.
Dokumentasi: Tim KHDTK DIKLATHUT UGM
Editor : Budi Mulyana