(Dokumentasi Seremonial Penyerahan Surat Keterangan sebagai Pesanggem oleh Dekan Fakultas Kehutanan (Kiri); Perwakilan Penerima Surat Keterangan Pesanggem (Kanan))BLORA/NGAWI (13/10/2026) — Pada hari Selasa, 13 Oktober 2026, Pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut UGM Blora–Ngawi kembali menyerahkan Surat Keterangan Pesanggem kepada petani penggarap di areal KHDTK. Penyerahan surat keterangan ini dilaksanakan di Desa Gempol dengan total penerima sebanyak 206 pesanggem. Penerima surat keterangan ini tidak hanya berasal dari Desa Gempol, tetapi juga berasal dari Desa Bodeh, dan Desa Tlogotuwung. Surat keterangan ini diserahkan langsung oleh Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Dwiko Budi Permadi, S.Hut., M.Sc., Ph.D., IPU., dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum c.q. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, dan perwakilan Pemerintah Desa setempat.
Ir. Dwiko Budi Permadi, S.Hut., M.Sc., Ph.D., IPU., selaku Dekan Fakultas Kehutanan UGM, dalam arahannya menyampaikan bahwa dalam pengelolaan KHDTK yang berkelanjutan, diperlukan keterlibatan masyarakat. Surat keterangan petani penggarap adalah salah satu upaya Fakultas Kehutanan UGM sebagai pengelola KHDTK untuk menertibkan administrasi petani penggarap, dan penataan kelembagaan masyarakat. Antusiasme pesanggem dalam pengelolaan hutan ini terlihat dari keterlibatan perempuan dalam kegiatan ini, yang menjadi salah satu indikator adanya keseimbangan gender dalam pengelolaan lahan KHDTK.
Dalam kesempatan ini, Teguh Yuwono, S.Hut., M.Sc., selaku Direktur KHDTK DIKLATHUT UGM, menyampaikan hak dan kewajiban pesanggem sebagaimana tertera di Surat Keterangan. Disampaikan bahwa UGM, sebagai pengelola KHDTK, tidak melarang masyarakat sekitar hutan untuk ikut memanfaatkan dan menggarap lahan di KHDTK. Akan tetapi, pesanggem juga memiliki kewajiban untuk mematuhi tata kelola kawasan serta tidak menanam jenis tanaman yang dilarang oleh negara. Surat Keterangan Pesanggem ini berlaku selama lima tahun dan dapat dialihkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, surat keterangan ini juga dapat dicabut sewaktu-waktu apabila pesanggem tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan dan kewajiban yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, Erin Priandini, ST., M.Sc., selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah II Satuan Kerja Pengadaan Tanah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana, yang mewakili Kementerian Pekerjaan Umum, memberikan penjelasan terkait kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan yang telah dilakukan Kementerian PU di Desa Gempol, Desa Tlogotuwung, dan Desa Bodeh bekerja sama dengan KHDTK DIKLATHUT UGM. Beliau juga menyampaikan bahwa harapannya pesanggem tidak hanya turut serta dalam kegiatan penanaman tetapi juga turut serta dalam menjaga dan merawat tanaman tersebut sehingga walaupun program RHL sudah selesai tetapi manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat.

Dalam penyerahan surat keterangan pesanggem ini, juga dihadiri Yuyus Waluyo, selaku anggota DPRD Kabupaten Blora dan sekaligus sebagai salah satu pesanggem dari Desa Gempol. Beliau menyampaikan bahwa adanya surat keterangan ini menjadi salah satu bentuk kerja sama yang baik antara masyarakat dengan pengelola KHDTK. Harapannya, kerja sama ini tidak hanya berhenti pada surat keterangan saja, tetapi juga dibersamai dengan pendampingan kepada kelompok masyarakat, seperti LMDH yang sudah ada, sehingga kegiatan rehabilitasi hutan yang dilaksanakan juga dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Penulis: Ari Marwa Nur Setyaningrum dan Teguh Yuwono
Editor: Budi Mulyana
Dokumentasi: Tim Lapangan KHDTK Diklathut UGM Blora-Ngawi