BLORA/NGAWI (01/08/2026) – Tim Implementing Partner (IP) Fakultas Kehutanan UGM melaksanakan sosialisasi penanaman dan penyampaian arah kebijakan pengelolaan KHDTK Diklathut UGM Getas. Kegiatan tersebut menjadi salah satu tahapan persiapan sebelum pelaksanaan penanaman yang direncanakan pada akhir tahun 2026. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di 2 (dua) tempat yaitu di Desa Nglebak, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, dan Desa Pitu, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi.
Sosialisasi diikuti oleh petani penggarap lahan andhil (pesanggem) yang akan berpartisipasi dalam kegiatan penanaman. Selain itu juga dihadiri oleh apparat penegak hukum seperti Kepala Kepolisian Sektor Pitu, dan Komandan Pos Rayon Militer Pitu, serta Babinsa dan Babinkamtibmas setempat. Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai tujuan program, teknis penanaman, jenis dan jumlah tanaman, pola tanam, waktu pelaksanaan, serta bentuk bantuan yang akan diberikan kepada petani andil. Selain materi teknis, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai arah kebijakan pengelolaan KHDTK Diklathut UGM.
Arah Kebijakan Pengelolaan KHDTK
Kegiatan diawali dengan pemaparan arah kebijakan KHDTK Diklathut UGM oleh Teguh Yuwono, S.Hut., M.Sc., selaku Direktur KHDTK Diklathut UGM. Dalam paparannya, Teguh menyampaikan sejumlah informasi mengenai sejarah KHDTK, sebaran wilayah, program yang telah masuk, berbagai hambatan dan tantangan dalam pengelolaan kawasan, serta target kinerja KHDTK Diklathur tahun 2026.

Target kinerja tersebut meliputi penataan dan penertiban lahan garapan, percepatan rehabilitasi hutan, dan penegakan hukum yang terukur. Dalam pengelolaan kawasan, KHDTK masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain pembakaran hutan, penebangan kayu, kerusakan tanaman dan papan informasi, serta ekspansi tanaman tebu.
Menurut Teguh, diperlukan pendekatan dan solusi yang tepat dalam pengelolaan kawasan agar upaya rehabilitasi dapat berjalan dengan baik sekaligus membangun hubungan yang baik dengan masyarakat. Terkait persoalan tanaman tebu, koordinasi dan komunikasi juga telah dilakukan dengan aparat penegak hukum serta pabrik gula di sekitar Kawasan KHDTK.
Membuka Ruang Komunikasi dengan Masyarakat
Setelah pemaparan arah kebijakan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian teknis penanaman oleh Koordinator Teknis IP Fakultas Kehutanan UGM (Getas), Ir. Sawitri, S.Hut., M.Sc., Ph.D.

Paparan teknis membahas jenis dan jumlah tanaman serta ketentuan penanaman yang dapat didiskusikan bersama masyarakat, serta ketentuan yang telah ditetapkan dalam program. Sosialisasi tersebut sekaligus menjadi ruang untuk komunikasi dan diskusi antara tim IP dan masyarakat.
Melalui komunikasi tersebut, masyarakat dapat menyampaikan pilihan jenis tanaman yang diminati. Pelibatan masyarakat dalam proses diskusi diharapkan dapat meningkatkan rasa memiliki dan mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga tanaman yang telah ditanam.
Bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum
Dalam sosialisasi tersebut juga diberikan arahan dari aparat penegak hukum (APH) khususnya berkenaan dengan larangan pembakaran hutan dan lahan serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Dari pihak kepolisian dan TNI menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sangat concern dengan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan Kehadiran APH baik dari kepolisian dan TNI menjadi bagian dari upaya membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam menjaga ketertiban dan keamanan kawasan.

Keamanan kawasan merupakan salah satu faktor pendukung keberhasilan rehabilitasi hutan. Melalui kolaborasi antara pengelola, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait, upaya rehabilitasi di KHDTK Diklathut UGM diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Penulis: Maulida Muhadini (Editor: Teguh Yuwono)
Dokumentasi: Muhamad Thoriq Akbar Yusuf