
BLORA/NGAWI (06/09/2026) — Kebakaran hutan kembali terjadi di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) DIKLATHUT UGM Blora–Ngawi, tepatnya di petak 133 dan 134, Hutan Wengkon Desa (HWD) Ngrawoh. Kebakaran ini bukan yang pertama kali terjadi di KHDTK DIKLATHUT UGM, melainkan telah berulang kali terjadi dan menjadi perhatian serius, mengingat KHDTK DIKLATHUT UGM berperan penting dalam pengelolaan, pendidikan, penelitian, serta upaya rehabilitasi hutan dan lahan.
Dua titik api pertama kali ditemukan oleh Satuan Pengamanan Hutan (SatPamHut) saat melaksanakan patroli rutin di wilayah tersebut, tepatnya pada pukul 15.23 WIB. Setelah koordinat titik api terdeteksi, gabungan tim lapangan terdekat bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengkondisian dan pengendalian api dengan bantuan alat semprot air manual dan gepyok.

Proses pemadaman di lapangan tidak lepas dari tantangan. Kondisi api yang cukup besar serta keterbatasan kapasitas semprot air membuat pemadaman tidak dapat dilakukan dengan mudah. Meski demikian, tim lapangan terus melakukan pengamanan dan pengendalian di sekitar titik api. Kesiapan tim di lokasi sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada titik api atau bara yang berpotensi menyala kembali dan memicu kebakaran susulan.

Kebakaran tersebut diperkirakan membakar seluas 6,05 hektar dan menyebabkan kematian sejumlah ±400 tanaman yang telah ditanam dalam rangka kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan. Kematian tanaman akibat kebakaran ini memberikan dampak yang cukup nyata, mengingat tanaman-tanaman tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan tutupan vegetasi dan ekosistem hutan di kawasan KHDTK DIKLATHUT UGM.

Dampak dan Upaya Penanganan Kejadian Karhutla
Kematian tanaman akibat karhutla ini menimbulkan kerugian investasi yang telah dikeluarkan untuk kegiatan rehabilitasi mencakup penyediaan bibit, penanaman, pemeliharaan, hingga tenaga dan sumber daya yang digunakan selama proses rehabilitasi berlangsung. Selain itu, dari sisi ekologis, dampak kebakaran tidak hanya terlihat dari jumlah tanaman yang mati, tetapi juga dari hilangnya simpanan karbon (carbon loss) akibat tanaman yang terbakar serta menurunnya fungsi ekologis areal tersebut.
Lokasi kebakaran di Petak 133 dan Petak 134 tersebut merupakan lokasi penanaman Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang dilakukan oleh Fakultas Kehutanan UGM bersama pihak mitra dan telah dilakukan sejak tahun 2022. Berdasarkan hasil identifikasi tim pendamping KHDTK, jumlah tanaman RHL yang mati akibat kebakaran tersebut lebih dari 2000 batang, yang terdiri atas tanaman jati unggul, nangka, mangga, kayu putih, nyamplung, dan kepuh.

Berulangnya peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan ini terus memunculkan pertanyaan mengenai penyebab utamanya. Hingga saat ini, penyebab pasti kebakaran belum diketahui secara pasti. Akan tetapi, api diduga berasal dari aktivitas pembakaran lahan hutan untuk membuka lahan garapan, mengingat tidak terdeteksi adanya hotspot dalam pemantauan titik hotspot sebelum kebakaran terjadi sehingga sumber api diduga berasal dari aktivitas manusia, bukan dari faktor alami.
Menghadapi kondisi ini, upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran membutuhkan kewaspadaan serta respons cepat dari seluruh pihak terkait. Tim KHDTK DIKLATHUT UGM bekerja sama dengan masyarakat sekitar kawasan terus melakukan patroli untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran. Selain itu, upaya pencegahan seperti sosialisasi kepada masyarakat, deteksi dini titik api, dan penyiapan personil, serta sarana dan prasarana terus dilakukan oleh Tim KHDTK DIKLATHUT UGM. Disisi lain, Tim KHDTK DIKLATHUT UGM juga akan bertindak tegas kepada siapapun yang kedapatan membakar baik sengaja maupun tidak sengaja di kawasan hutan. Oleh karena itu, peran kolaboratif antara pengelola kawasan dan masyarakat juga turut menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian kawasan KHDTK DIKLATHUT UGM dari ancaman kebakaran hutan di masa mendatang.
Untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku pembakar hutan dan lahan, sebagai langkah terakhir yang diambil oleh pengelola KHDTK Diklathut UGM sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat c.q. Kementerian Kehutanan adalah melaporkan tindak kejadian kebakaran hutan kepada Aparat Penegak Hukum untuk dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan maupun UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Penulis: Ari Marwa Nur Setyaningrum dan Teguh Yuwono
Editor: Budi Mulyana
Dokumentasi: Tim Lapangan KHDTK Diklathut UGM Blora-Ngawi