
BLORA/NGAWI (21/09/2026) — Sebagai bentuk komitmen dan konsistensi dalam memperkuat tata kelola kawasan serta penataan lahan andil garapan, pada hari Senin, 21 September 2026, Pengelola KHDTK Diklathut UGM Blora–Ngawi kembali menyerahkan Surat Keterangan Pesanggem kepada petani penggarap di areal KHDTK. Penyerahan Surat Keterangan Pesanggem ini bukan merupakan kegiatan pertama yang dilaksanakan oleh Pengelola KHDTK Diklathut UGM Blora–Ngawi. Kegiatan serupa sebelumnya telah dilaksanakan pada bulan April 2026 dengan penyerahan surat keterangan pesanggem kepada 158 petani penggarap.
Pada penyerahan kali ini, kegiatan terbagi menjadi dua sesi. Sesi Pertama dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Pitu dengan peserta sebanyak 177 pesanggem yang tersebar di Hutan Wengkon, Desa Pitu, Desa Ngancar, Desa Papungan, Desa Selopuro, dan Desa Cantel. Sementara itu, Sesi Kedua dilaksanakan di Balai Desa Ngrawoh dengan total peserta sebanyak 178 pesanggem yang berada di Hutan Wengkon, Desa Ngrawoh, Desa Nginggil, dan Desa Mendenrejo. Surat Keterangan sebagai Pesanggem ini diserahkan langsung oleh Dekan Fakultas Kehutanan UGM dan Direktur KHDTK Diklathut UGM Blora Ngawi, serta dihadiri oleh Pemerintah Desa, Camat, Kepala Kepolisian Sektor, Komandan Rayon Militer setempat, dan seluruh pesanggem di wilayah tersebut.

Dalam kesempatan ini, Ir. Sigit Sunarta, S.Hut., M.P., M.Sc., Ph.D., IPU., selaku Dekan Fakultas Kehutanan UGM, menyampaikan bahwa Surat Keterangan Pesanggem ini menjadi salah satu bentuk upaya untuk memberikan kepastian, baik bagi masyarakat penggarap lahan maupun bagi pengelola KHDTK. Adanya surat ini juga menegaskan bahwa Universitas Gadjah Mada, tidak ingin mengelola KHDTK secara sepihak, melainkan turut melibatkan masyarakat dan pemerintah desa dalam bentuk kolaborasi dan kerja sama.
Untuk hak dan kewajiban sebagai pesanggem sebagaimana tertera dalam Surat Keterangan disampaikan oleh Teguh Yuwono, S.Hut., M.Sc., selaku Direktur Pengelola KHDTK Diklathut UGM Blora Ngawi. Disampaikan bahwa kawasan KHDTK Diklathut UGM merupakan kawasan hutan negara, sementara UGM diberikan mandat untuk mengelola kawasan tersebut. Ditegaskan bahwa pengelola KHDTK Diklathut UGM tidak pernah melarang masyarakat sekitar KHDTK untuk ikut menggarap lahan di KHDTK, namun pengelola KHDTK akan melakukan pendataan dan penertiban terhadap lahan garapan tersebut. Pengelola KHDTK tidak memperbolehkan adanya jual beli lahan andil garapan di kawasan KHDTK. Surat Keterangan Pesanggem ini berlaku selama lima tahun dan dapat dialihkan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku, dengan kewajiban bagi pesanggem untuk mematuhi tata kelola kawasan serta tidak menanam jenis tanaman yang dilarang oleh negara. Surat keterangan tersebut juga dapat dicabut sewaktu-waktu apabila pesanggem tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan dan kewajiban yang telah ditetapkan.

Bersamaan dengan hal di atas, Iptu Prinanto, S.E., selaku Kapolsek Pitu, juga menyampaikan himbauan kepada pesanggem mengenai kebakaran hutan dan lahan. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar dapat dikenakan pidana sesuai dengan Maklumat Nomor: MAK/2/IX/2026 pada tanggal 3 September 2026 tentang Penegakan Hukum Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang dikeluarkan oleh KaPolres Ngawi.

Dengan adanya penyerahan surat keterangan ini, hal ini menjadi langkah awal bagi Pengelola KHDTK Diklathut UGM Blora Ngawi untuk terus berupaya meningkatkan tata kelola kawasan yang tertib, sinergis, dan berkelanjutan. Upaya tersebut diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menjaga keberlanjutan fungsi hutan dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi mendatang.
Penulis: Ari Marwa Nur Setyaningrum dan Teguh Yuwono
Editor: Budi Mulyana
Dokumentasi: Tim Lapangan KHDTK Diklathut UGM Blora-Ngawi