• UGM
  • Academic Portal
  • IT Center
  • Library
  • Research
  • Webmail
  • Informasi Publik
Universitas Gadjah Mada Fakultas Kehutanan
Universitas Gadjah Mada
  • Tentang Kami
    • Sambutan Dekan
    • Selayang Pandang
    • VISI MISI
    • Sejarah Fakultas
    • Pimpinan Fakultas
    • Pimpinan Departemen
    • Pimpinan Program Studi
    • Pimpinan Laboratorium
    • DOSEN
    • STAFF TENDIK
    • Laporan TAHUNAN Dekan
    • ALUMNI
  • Akademik
    • PROGRAM SARJANA
    • PROGRAM MAGISTER
    • PROGRAM DOKTOR
    • PROGRAM PROFESI
    • AKREDITASI PROGRAM STUDI
    • Double Degree
    • KALENDER AKADEMIK
  • KEMAHASISWAAN
    • KEMAHASISWAAN
    • LEM-DPM
      • Lembaga Eksekutif Mahasiswa
      • Dewan Perwakilan Mahasiswa
    • BSO
      • Mapala Silvagama
      • KSK
      • IFSA LC UGM
      • FSC
      • KMIK
      • KMKK BONITA
    • HMM
      • FORESTECH
      • HIMABA
      • FORESTATION
      • KMMH
    • PIONIR UGM
  • RISET & INOVASI
    • Publikasi Riset Dosen & Mahasiswa
    • HKI/PATEN/HAK CIPTA
    • Jurnal Ilmu Kehutanan
    • KERJASAMA
    • PUSAT KAJIAN
      • “SEBIJAK” INSTITUTE
      • SJB
      • PUSAT KAJIAN KEHUTANAN SOSIAL
    • KHDTK WANAGAMA
  • ADMISI
    • SARJANA KEHUTANAN
    • PROFESI INSINYUR KEHUTANAN
    • MAGISTER ILMU KEHUTANAN
    • DOKTOR ILMU KEHUTANAN
  • PENJAMINAN MUTU
  • Beranda
  • News
  • Perkuat Tata Kelola Kawasan: KHDTK Diklathut UGM Blora Ngawi serahkan Surat Keterangan Pesanggem

Perkuat Tata Kelola Kawasan: KHDTK Diklathut UGM Blora Ngawi serahkan Surat Keterangan Pesanggem

  • News, Rilis
  • 28 September 2026, 08.34
  • Oleh: andykurniawan
  • 0
(Dokumentasi Seremonial Penyerahan Surat Keterangan sebagai Pesanggem oleh Dekan Fakultas Kehutanan UGM (Kiri) dan Direktur KHDTK Diklathut UGM Blora Ngawi (Kanan))

BLORA/NGAWI (21/09/2026) — Sebagai bentuk komitmen dan konsistensi dalam memperkuat tata kelola kawasan serta penataan lahan andil garapan, pada hari Senin, 21 September 2026, Pengelola KHDTK Diklathut UGM Blora–Ngawi kembali menyerahkan Surat Keterangan Pesanggem kepada petani penggarap di areal KHDTK. Penyerahan Surat Keterangan Pesanggem ini bukan merupakan kegiatan pertama yang dilaksanakan oleh Pengelola KHDTK Diklathut UGM Blora–Ngawi. Kegiatan serupa sebelumnya telah dilaksanakan pada bulan April 2026 dengan penyerahan surat keterangan pesanggem kepada 158 petani penggarap.

Pada penyerahan kali ini, kegiatan terbagi menjadi dua sesi. Sesi Pertama dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Pitu dengan peserta sebanyak 177 pesanggem yang tersebar di Hutan Wengkon, Desa Pitu, Desa Ngancar, Desa Papungan, Desa Selopuro, dan Desa Cantel. Sementara itu, Sesi Kedua dilaksanakan di Balai Desa Ngrawoh dengan total peserta sebanyak 178 pesanggem yang berada di Hutan Wengkon, Desa Ngrawoh, Desa Nginggil, dan Desa Mendenrejo. Surat Keterangan sebagai Pesanggem ini diserahkan langsung oleh Dekan Fakultas Kehutanan UGM dan Direktur KHDTK Diklathut UGM Blora Ngawi, serta dihadiri oleh Pemerintah Desa, Camat, Kepala Kepolisian Sektor, Komandan Rayon Militer setempat, dan seluruh pesanggem di wilayah tersebut.

(Dokumentasi Seremonial Penyerahan Surat Keterangan sebagai Pesanggem di Balai Desa Ngrawoh)

Dalam kesempatan ini, Ir. Sigit Sunarta, S.Hut., M.P., M.Sc., Ph.D., IPU., selaku Dekan Fakultas Kehutanan UGM, menyampaikan bahwa Surat Keterangan Pesanggem ini menjadi salah satu bentuk upaya untuk memberikan kepastian, baik bagi masyarakat penggarap lahan maupun bagi pengelola KHDTK. Adanya surat ini juga menegaskan bahwa Universitas Gadjah Mada, tidak ingin mengelola KHDTK secara sepihak, melainkan turut melibatkan masyarakat dan pemerintah desa dalam bentuk kolaborasi dan kerja sama.

Untuk hak dan kewajiban sebagai pesanggem sebagaimana tertera dalam Surat Keterangan disampaikan oleh Teguh Yuwono, S.Hut., M.Sc., selaku Direktur Pengelola KHDTK Diklathut UGM Blora Ngawi. Disampaikan bahwa kawasan KHDTK Diklathut UGM merupakan kawasan hutan negara, sementara UGM diberikan mandat untuk mengelola kawasan tersebut. Ditegaskan bahwa pengelola KHDTK Diklathut UGM tidak pernah melarang masyarakat sekitar KHDTK untuk ikut menggarap lahan di KHDTK, namun pengelola KHDTK akan melakukan pendataan dan penertiban terhadap lahan garapan tersebut. Pengelola KHDTK tidak memperbolehkan adanya jual beli lahan andil garapan di kawasan KHDTK. Surat Keterangan Pesanggem ini berlaku selama lima tahun dan dapat dialihkan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku, dengan kewajiban bagi pesanggem untuk mematuhi tata kelola kawasan serta tidak menanam jenis tanaman yang dilarang oleh negara. Surat keterangan tersebut juga dapat dicabut sewaktu-waktu apabila pesanggem tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan dan kewajiban yang telah ditetapkan.

(Dokumentasi Penjelasan Hak dan Kewajiban Pesanggem oleh Direktur KHDTK Diklathut UGM Blora Ngawi)

Bersamaan dengan hal di atas, Iptu Prinanto, S.E., selaku Kapolsek Pitu, juga menyampaikan himbauan kepada pesanggem mengenai kebakaran hutan dan lahan. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar dapat dikenakan pidana sesuai dengan Maklumat Nomor: MAK/2/IX/2026 pada tanggal 3 September 2026 tentang Penegakan Hukum Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang dikeluarkan oleh KaPolres Ngawi.

(Dokumentasi Penjelasan Himbauan Karhutla oleh Kapolsek Pitu)

Dengan adanya penyerahan surat keterangan ini, hal ini menjadi langkah awal bagi Pengelola KHDTK Diklathut UGM Blora Ngawi untuk terus berupaya meningkatkan tata kelola kawasan yang tertib, sinergis, dan berkelanjutan. Upaya tersebut diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menjaga keberlanjutan fungsi hutan dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi mendatang.

 

Penulis: Ari Marwa Nur Setyaningrum dan Teguh Yuwono

Editor: Budi Mulyana

Dokumentasi: Tim Lapangan KHDTK Diklathut UGM Blora-Ngawi

Tags: SDG 11 Kota dan Komunitas yang Berkelanjutan SDG 13 Penanganan Perubahan Iklim SDG 15 Ekosistem Daratan SDG 7 Energi Bersih dan Terjangkau

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Universitas Gadjah Mada

FAKULTAS KEHUTANAN
Universitas Gadjah Mada
Jl. Agro No. 1 Bulaksumur Yogyakarta 55281
Telp. (0274) 512102, 6491420 Fax. (0274) 550541
Email: fkt@ugm.ac.id

UNIVERSITY ADMISSION

  • SNMPTN
  • SBMPTN
  • PBUTM
  • UTUL

DEPARTMENT

  • Forest Management
  • Forest Product Technology
  • Silviculture
  • Forest Resource Conservation

Informasi Publik

  • Permohonan Informasi Publik
  • Daftar Informasi Tersedia Secara Berkala
  • Daftar Informasi Tersedia Setiap Saat

© FKT - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY